jpnn.com - JAKARTA – Wajah Fahri Hamzah tampak senang. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan provisi atas gugatannya yang mempersoalkan surat keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai pemecatannya.
PN Jaksel menyatakan, SK DPP PKS tentang pemecatan Fahri dinyatakan tidak berlaku sampai persidangan selesai.
BACA JUGA: HEBOH: Foto Pegang Palu Arit Beredar, Titiek Soeharto Berencana...
Tentu saja Fahri merasa senang dengan putusan itu. Ia bahkan terharu. “Alhamdulilah, posisi saya sebagai anggota partai dan pimpinan DPR, berstatus quo atau tidak berubah,” ujarnya ketika diwawancarai di DPR, Senin (16/5).
Menurutnya, putusan PN Jaksel itu membuktikan bahwa DPP partai tidak bisa serta-merta memangkas hak politik seseorang.
BACA JUGA: Baku Tembak Seru, 2 Anak Buah Santoso Mampus
“Apakah wajar, seorang anggota senior partai seperti Fahri Hamzah, dipecat begitu saja dari semua jenjang keanggotaan, dengan proses yang sangat kilat?” sambungnya.
Wakil ketua DPR itu pun sudah siap jika putusan itu ditentang DPP PKS. Fahri siap meladeni partainya hingga Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Ini Kata Anak Buah Surya Paloh Usai Digarap KPK
“Saya akan tetap menghormati setiap tahapan dan proses yang ada. Sekalipun itu menyakiti dan merugikan saya,” tegasnya. (uya/JPG/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Golkar Pernah Pecah Karena Urusan Sebut Nama
Redaktur : Tim Redaksi