jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Emir Sanaf, mantan staf khusus Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Kamis (17/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011.
BACA JUGA: Seperti Ini Cara Membantu Korban Kecelakaan di Laut
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Emir digarap untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
"Mantan stafsus gubernur Sumsel diperiksa untuk tersangka DPW," ujar Yuyuk di gedung KPK, Kamis (17/3).
BACA JUGA: Golkar Butuh Ketua Umum Sekaliber Akbar
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Alex Noerdin, Selasa (1/3). Alex kala itu juga diperiksa untuk Dudung. Namun, usai diperiksa, politikus Partai Golkar, itu enggan berkomentar soal kasus yang menyeretnya sebagai saksi tersebut. "Hari ini saya dimintakan untuk menambah keterangan untuk Pak Dudung, itu saja," ujar Alex yang mengenakan kemaja putih itu kepada wartawan di KPK kala itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Garap Sekjen dan Tiga Anggota DPR Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Senator, Moratorium Pemekaran Tidak Berlaku di Daerah Ini
Redaktur : Tim Redaksi