Staf Ahli Mentan Akui Kenal Bos Importir Sapi

Jumat, 22 Maret 2013 – 22:40 WIB
JAKARTA - Bekas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso, mengaku tak tahu-menahu soal adanya permainan pembagian kuota impor daging sapi. Selama menjadi Dirjen, Prabowo merasa tak pernah melihat ada praktik suap dalam kepengurusan impor sapi.

"Saya tidak tahu, karena sudah tidak menjabat (Dirjen)," ujar Prabowo usai diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan impor sapi di Kementan, Jumat (22/3), sore di kantor KPK.

Saat Prabowo masih Dirjen, dalam sebuah rapat ada 50 perusahaan yang diberi izin mengimpor daging. Namun, kata dia, izin itu diputuskan oleh Mentan.

Bagaimana dengan PT Indoguna Utama yang diduga menyogok untuk mendapat kuota impor? Prabowo mengatakan, Indoguna sebagai importir memang layak karena memiliki gudang terbesar. "Itu (pemberian kuota) sudah ditentukan tim eselon dua, sudah ditandatangani lalu saya juga tandatangan," kata Prabowo yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Pertanian bidang Investasi Pertanian,

Dia pun mengaku kenal dengan orang PT Indoguna Utama karena sering ke Kementerian Pertanian untuk mengurus izin. Namun dia membantah mengenal Ahmad Fathanah dan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq yang kini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Tapi ia mengaku hanya kenal dengan bos Indoguna. "Elizabeth (Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama. red) itu kan bos Pak Effendi (Arya Abdi dan Juard Effendi)," terangnya.

Seperti diketahui, selain Ahmad dan Luthfi, KPK juga menetapkan Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.
   
 Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Ingatkan Polisi Tak Sentuh Yulianis karena Laporan Ibas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler