Staf Katering Cabuli Anak SMP

Kamis, 02 Oktober 2014 – 23:17 WIB

SURABAYA - Hampir empat bulan ''menghilang'', Triadi Lukito Diyono akhirnya ditemukan polisi. Buron 19 tahun itu pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Triadi dipurukkan ke penjara karena menyetubuhi Bunga, bukan nama sebenarnya, yang masih berusia 14 tahun.

Bahkan, ulah bejat Triadi tidak hanya sekali, tetapi berulang-ulang atau sejak Bunga berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas I SMP. ''Persetubuhan itu selalu dilakukan di rumah korban,'' ujar Kapolsek Rungkut AKP Oskar Syamsuddin kemarin.

Persetubuhan terakhir terjadi beberapa hari menjelang Ramadan. Adalah ibu Bunga yang membuka kedok Triadi. Saat itu ibu Bunga masuk ke kamar anaknya dengan maksud membangunkannya. Sebab, Bunga harus berangkat sekolah. Tetapi, betapa terkejutnya sang ibu ketika masuk kamar dan mendapati seorang remaja pria tidur bersama anaknya.

Ibu Bunga langsung lunglai karena tidak sanggup menghadapi kenyataan tersebut. Apalagi saat itu Triadi mengancam ibu Bunga agar tidak berteriak. Jika berteriak, remaja asal Blitar itu mengancam melukainya. ''Setelah itu, tersangka kabur. Orang tua Bunga lantas melaporkan kejadian itu ke kami,'' ungkap Oskar.

Kepada penyidik, Bunga menyatakan sudah berhubungan badan dengan Triadi dua bulan setelah mereka berpacaran. Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya yang sepi lantaran orang tuanya bekerja. Triadi pun tidak kesulitan ke rumah Bunga. Sebab, katering tempat kerja Triadi tepat berada di depan rumah Bunga.

Sejak dipergoki di kamar Bunga itu, Triadi menghilang. Dia tidak pernah lagi masuk kerja. Namun, dia juga tidak pulang ke rumahnya di Blitar. ''Setelah peristiwa itu, saya tinggal berpindah-pindah dengan menumpang di tempat teman,'' ucap Triadi.

Kepada temannya, dia beralasan mencari pekerjaan baru. Karena itu, mereka mau memberi tumpangan. Triadi paling lama menginap di daerah Tambak Sari, Waru, Sidoarjo. Jejaknya terlacak polisi setelah Triadi melakukan kontak dengan Bunga melalui telepon akhir pekan lalu. Dari situ, polisi langsung mencarinya. ''Akhirnya Minggu lalu (28/9) tersangka kami temukan cangkruk di daerah Lingkar Timur, Sidoarjo,'' ungkap Kanitreskrim Polsek Rungkut AKP Ari Priambodo.

Triadi dijerat pasal 81 juncto 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fim/c15/ib)
 

BACA JUGA: Ganja 2 Ton Ditinggal di Pinggir Jalan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Dua Perampas Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler