Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono

Kamis, 30 Mei 2019 – 16:10 WIB
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Staf keuangan Persija Jakarta bernama Subekti terseret dalam persidangan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Office boy bekas kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park M. Tri Mursalim mengatakan, yang menyuruh dirinya merusak dokumen bukan Joko, melainkan Subekti.

BACA JUGA: Pengacara Sebut Barang Bukti Jokdri Tidak Terkait Match Fixing

Mursalim mengatakan, Subekti memberikan perintah untuk menghancurkan sejumlah dokumen.

BACA JUGA: LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

BACA JUGA: Persija Rekrut Wonder Kid Asal Papua

Berkas-berkas tersebut dimusnahkan sehari sebelum tim Satgas Antimafia Bola menyegel bekas kantor PT Liga Indonesia dengan menggunakan police line.

Soal terseretnya nama Subekti, Dirut Persija Jakarta Kokoh Afiat enggan memberikan komentar.

BACA JUGA: PSTI: Kalau JPU dan Hakim Ikut Masuk Angin, Gawat!

’’Itu sudah masuk ranah hukum. Biar nanti di persidangan saja,’’ kata Kokoh saat dihubungi kemarin.

Persidangan selanjutnya berlangsung pada 18 dan 20 Juni mendatang. Kokoh mengatakan baru akan angkat bicara dalam persidangan tersebut.

 ’’Ya, saya jadi saksi. Nanti keterangan resminya di situ (persidangan, Red),’’ ucapnya.

Kokoh membenarkan bahwa Subekti merupakan staf keuangan Persija. Namun, dia tidak memberitahukan lebih lanjut apa keterkaitan Subekti dengan kasus perusakan barang bukti yang menjerat Jokdri.

’’Saya nggak tahu apa dia (Subekti) dipanggil (dalam persidangan). Prinsipnya, kalau kami dipanggil, sebagai warga negara ya ikut ketetapan dari hukum,’’ imbuhnya.

Persidangan tersebut menghadirkan tujuh saksi. Empat orang merupakan penyidik dari Satgas Antimafia Bola bernama Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu.

Mereka didatangkan untuk memberikan keterangan terkait prosedur penggeledahan. Kemudian, ada tiga orang saksi umum.

Yaitu, M. Mardani Morgot (sopir Jokdri) serta dua office boy di kantor tempat kejadian perkara bernama Mus Mulyadi dan Salim.

Keterangan dari ketiga saksi umum itu justru meringankan Jokdri. Mereka menyebut Jokdri tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.

Mustofa Abidin, anggota penasihat hukum Jokdri, mengatakan bahwa saksi tidak bisa memastikan dokumen apa saja yang dihancurkan dalam mesin.

Salim, dalam keterangan Abidin, mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen lama dan bukan barang asli.

’’Jadi, menurut penilaian saya, insting polisi itu kan memang mengedepankan antisipasi. Ibarat ada ancaman bom, yang ditemukan bungkusan. Perkara nanti setelah dibuka isinya makanan, ya itu nanti. Kira-kira seperti itulah gambaran perkara ini,’’ kata Mustofa.

Tim penasihat hukum Jokdri memang sempat mencecar saksi dari satgas dengan beberapa pertanyaan krusial. Terutama terkait ramainya pemberitaan di media bahwa Jokdri memerintahkan perusakan barang bukti.

Indikasinya adalah ditemukannya mesin penghancur kertas di dalam bekas kantor PT Liga Indonesia.

Mardani yang merupakan sopir Jokdri juga dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB itu.

Dia mengatakan bahwa dirinya memasuki bekas kantor PT Liga Indonesia untuk mengambil barang Jokdri yang berada di dalam ruang pribadi.

’’Terungkap dengan jelas bahwa klien kami, Pak Joko, jelas mengatakan kepada Dani, jangan sampai menyentuh barang apa pun di ruang Komdis PSSI yang kebetulan menempati salah satu ruangan di kantor PT Liga Indonesia,’’ ucap Mustofa.

’’Itu dengan gamblang menjelaskan bahwa Dani memasuki bekas kantor PT Liga Indonesia untuk mengambil barang pribadi Joko Driyono yang berada di ruangan pribadinya. Terungkap juga, Dani sama sekali tidak memasuki ruang Komdis PSSI yang digeledah Satgas,’’ tambah Mustofa. (gil/c4/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bek Kiri Real Madrid Diduga jadi Aktor Utama Skandal Pengaturan Skor di La Liga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler