PSTI: Kalau JPU dan Hakim Ikut Masuk Angin, Gawat!

Rabu, 29 Mei 2019 – 20:40 WIB
Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro angkat bicara terkait persidangan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono.

Dia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim agar tidak ikut-ikutan masuk angin seperti empat anggota Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan

BACA JUGA: OB di Kantor Jokdri Diperintah Hancurkan Dokumen

“Kalau JPU dan hakim ikut masuk angin, gawat,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca: Tanggapi Curhatan SBY, Fadli Zon: Tidak Usah Baper, Saya Setiap Hari Di-bully

BACA JUGA: Masih Kecewa dengan PSSI, Suporter Tak Jamin Laga Liga 2 Tak Rusuh

Sebelumnya, empat anggota Polri dari Satgas Antimafia Bola yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Joko Driyono di PN Jaksel, Selasa (28/5/2019), tidak dapat memastikan bahwa barang-barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia berkaitan dengan penyidikan perkara match fixing atau pengaturan skor sepak bola. Itulah yang oleh Indro ditengarai sebagai “masuk angin”.

Empat anggota Satgas yang menjadi saksi pada sidang ketiga kasus ini adalah Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu.

BACA JUGA: Ada Perintah ke Office Boy di Kantor Jokdri agar Musnahkan Dokumen

Dalam persidangan mereka mengakui kedatangan mereka ke kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, dalam rangka penggeledahan ruangan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, sebagai lanjutan dari perkara dugaan match fixing yang dilaporkan oleh Lasmi Indaryani, dalam perkara terpisah.

Dihubungi terpisah, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kini Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Juntho mengaku sejak awal khawatir kasus ini akan kandas di pengadilan. “Sejak awal saya memang khawatir kasus ini akan kandas di pengadilan,” ujarnya.

Sebab, kata Emerson, tidak ada koordinasi yang kuat antara Satgas Antimafia Bola dan pihak kejaksaan terkait perkara match fixing ini. “Bahkan enggak ada koordinasi,” tegasnya.

Indro kemudian mendesak JPU harus bisa membuktikan dakwaan yang sudah disusunnya, meskipun untuk itu mereka harus bekerja ekstra-keras. Begitu pun hakim yang nanti akan menjatuhkan vonis.

“Terdakwa ini ibarat belut kecemplung oli yang sangat lihat berkelit. Jika JPU dan hakim tidak waspada, bisa jadi mereka tak dapat membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” pintanya.

Indro juga mendesak JPU harus bisa membuktikan bahwa perusakan barang bukti oleh terdakwa Joko Driyono terkait dengan perkara macth fixing yang kemungkinan juga akan menjeratnya. “Dari langkah terdakwa menyuruh saksi merusak barang bukti sudah bisa dibaca motifnya. Itu pasti terkait match fixing,” cetusnya.

Bila Joko Driyono sampai bebas di pengadilan, Indro khawatir perubahan di tubuh PSSI yang diharapkan masyarakat sepak bola Indonesia akan tinggal impian belaka. “PSSI tetap dalam posisi status quo,” tandasnya. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler