Geledah Hingga Pagi, KPK Cuma Sita Dokumen

Senin, 16 Desember 2013 – 19:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pihak swasta bernama Lusita Ani Razak. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

"Semalam penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka LAR (Lusita) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara pidana umum di Praya. Rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (16/12).

BACA JUGA: Pemimpin Umat Makin Jauh dari Rakyat

Johan menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan dari pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB. Dari penggeledahan di rumah Lusita KPK hanya menyita sejumlah dokumen.

Kendati demikian, Johan mengaku tidak mengetahui berapa banyak dokumen tersebut. "Ada sejumlah dokumen yang disita," katanya.

BACA JUGA: Minta KPI Tindak Televisi Penyerang Partai Demokrat

Seperti diketahui, selain Lusita, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Terima Suap 150 Juta, Pegawai MA Dihukum 2 Tahun Penjara

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... GPII Ajak Umat Islam tak Ikut Rayakan Tahun Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler