Staf SMPN 6 Kota Bekasi Pelaku Pelecehan Siswi Jadi Tersangka, Aksinya Bejat Banget

Selasa, 02 Agustus 2022 – 19:58 WIB
DP (30), staf SMPN 6 Kota Bekasi yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga siswi saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/8). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi menetapkan staf SMPN 6 Kota Bekasi berinisial DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan korban berjumlah tiga orang yang merupakan alumni SMPN 6 Kota Bekasi masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA: Warga Aceh Disekap 3 Pria di Jambi, Motifnya Ternyata

Adapun pelaku merupakan tenaga kerja kontrak (TKK) yang bertugas di perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi.

"Tiga korban ini memiliki saksi-saksi, di mana ketiga korban ini tidak menceritakan kepada orang tua dan bercerita kepada temannya yang masih duduk di SMP, adik kelasnya," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (2/8).

BACA JUGA: Inilah Persyaratan yang Bikin Kekasih Brigadir J Keberatan & Batal Minta Perlindungan LPSK

Dalam aksinya, pelaku mengajak salah satu korban datang ke sebuah apartemen di daerah Bekasi Selatan pada Juli 2022.

Pelaku merayu korban agar mau datang ke sebuah apartemen yang disewanya dengan modus membicarakan soal pinjaman buku perpustakaan.

BACA JUGA: Soal Status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri, Kompolnas Buka Suara

Korban yang menerima ajakan pelaku pun datang ke apartemen tersebut. Saat itu bertemu korban, pelaku melakukan aksi cabulnya.

"Dia hanya bujuk rayu saja untuk melakukan sesuatu, tetapi sudah terjadi terhadap korban, meremas payudara korban yang tentu itu melanggar peraturan UU Perlindungan Anak," ujar Hengki.

Adapun perbuatan cabul pelaku terhadap dua korban lainnya, yakni mengirimi pesan singkat berbau asusila.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: Kekasih Brigadir J Batal Meminta Perlindungan LPSK, Ternyata Ini Penyebabnya

Pelaku dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler