Stafsus BPIP Imbau Masyarakat Mewaspadai Pinjaman Online Ilegal

Jumat, 03 September 2021 – 23:40 WIB
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Romo Benny Susetyo. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dengan pinjaman online ilegal yang marak saat ini.

Menurut dia, tidak sedikit pinjaman online selalu menawarkan persyaratan yang cukup mudah dan cair cepat untuk menarik korban. Namun pada akhirnya pinjaman tersebut memiliki bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Sigit Membeberkan Modus Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

“Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah kehadiran rentenir online. Mereka memiliki ciri umum, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal,” ujar Romo Benny, Kamis, (2/8/2021).

Romo Benny juga menjelaskan berutang atau meminjam sejumlah uang pada penyedia dana, banyak menjadi solusi instan yang dipilih orang ketika menghadapi sebuah kebutuhan, terutama kebutuhan yang sifatnya mendesak dan tanpa ada kesiapan finansial.

BACA JUGA: Begini Modus Pelaku Penipuan Pinjaman Online, Ribuan Sim Card Telah Teregistrasi, Kok Bisa?

“Apalagi di era internet ini, kanal pinjaman semakin banyak tersedia. Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita mengenal peer to peer lending, fintech lender, fintech aggregator, sampai rentenir online,” jelasnya.

Dia bahkan menyebut pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas jasa Keuangan (OJK) tersebut merupakan rentenir online. Rentenir ini diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap dara.

“Hal ini seperti kasus yang baru saja terjadi dan menjadi pemberitaan dimedia masa. Guru honorer semarang harus berurusan dengan pinjaman online sebesar 3 juta rupiah yang berbunga ratusan juta rupiah,” ujar Benny.

Mereka mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran. Misalnya, 1 persen per hari bahkan ada yang mematok bunga 1 persen tiap 12 jam. Mereka berani memasang bunga tinggi karena iming-iming persyaratan mudah juga pencairan dana pinjaman nan cepat.

“Rentenir tidak segan memakai cara kasar ketika pembayaran utang mulai terhambat. Si lintah darat tak segan berbuat kasar saat menagih pembayaran utang. Rentenir online memakai jasa debt collector agar si peminjam takut sehingga mau tidak mau akan membayar utangnya,” ujarnya.

Dia menegaskan pinjaman online ilegal sejatinya bertentangan dengan nilai Pancasila. Hal ini karena nilai Ketuhanan yang Maha Esa seharusnya memperlakukan manusia sebagai martabat yang tidak boleh diinjak martabatnya oleh sesama. Teror, intimidasi, dan ancaman lainnya tidak sesuai dengan azaz keadilan.

“Dengan bunga yang tidak masuk akal dan di luar kewajaran ini berarti  rasa keadilan publik di lukai,” ujar Benny.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler