Stafsus Jokowi Tabrak Aturan, Gus Aang Punya Saran untuk Pramono Anung

Selasa, 14 April 2020 – 22:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi bicara soal penyelesaian masalah honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Arwani Thomafi menilai Staf Khusus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra telah menabrak tata kelola birokrasi yang baik lantaran mengeluarkan surat berkop Sekretariat Kabinet dan mengirimkannya kepada para camat.

Menurut Arwani, permintaan Taufan kepada para camat tentang pelibatan PT Amartha Mikro Fintek dalam penanggulangan COVID-19 telah mencederai upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mereformasi birokrasi.

BACA JUGA: Stafsus Jokowi Surati Para Camat, Minta Perusahaannya Dilibatkan Atasi Corona

“Tindakan itu telah mencoreng spirit yang dibangun Presiden Jokowi dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan istana dan di Indonesia,”  kata Arwani saat dihubungi jpnn.com, Selasa (14/4).

Gus Aang -panggilan akrab Arwani- menambahkan, perbuatan Taufan secara terang benderang melanggar Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden dan Stafsus Wapres. Bunyi pasal itu adalah staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

BACA JUGA: Rizal Ramli: Stafsus Muda Tidak Tahu Malu! Belajar dari Siapa?

Oleh karena itu Arwani meminta Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang juga mitra kerja Komisi II DPR menindak Taufan. Sebab, staf khusus presiden yang membidangi ekonomi dan keuangan itu telah menyalahgunakan atribut Sekretariat Kabinet (Setkab) di luar kewenangannya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyarankan agar Seskab Pramono Anung melakukan audit internal atas tindakan Taufan. Menurut Arwani, langkah itu diperlukan guna mewujudkan tata kelola stafsus di bawah kendali seskab sebagaimana tertuang di Pasal 20 Ayat  2 Perpres 39/2018.

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa sekretaris kabinet mengatur tata kerja staf khusus presiden. Lebih lanjut Arwani menegaskan bahwa praktik dugaan maladministrasi yang dilakukan stafsus presiden itu tak bisa disepelekan, terlebih seluruh sumber daya dan perhatian bangsa saat ini diarahkan untuk menghadapi pandemi Covid-19.

“Komitmen kuat pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan di tengah situasi bencana nasional atas Covid-19 ini,” pungkas legisator Dapil III Jawa Tengah itu.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler