Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Pembesuk Orang Sakit, Begini Syaratnya

Kamis, 29 April 2021 – 17:08 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Istiono (tengah) saat mengecek titik penyekatan di Bundaran Waru dekat Mal Cito, Surabaya, Kamis (29/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ada pengecualian dalam pelarangan mudik pada lebaran 2021. Yaitu masyarakat tetap bisa melintas antar kota, antar provinsi dengan alasan sakit atau keluarga yang menjenguk.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan perjalanan orang antar kota dan antar provinsi dengan alasan sakit pada 22 April-24 Mei 2021 harus dilengkapi surat keterangan. 

BACA JUGA: Gubernur Jateng: Tiada Mudik Bagimu, Garis Finish Sudah Kelihatan di Depan

"Enggak masalah, tetapi harus ada izin dari atasannya, kelurahan, dan desa. Silakan untuk mendahului jika ada hal-hal yang sifatnya kemanusiaan," ujar dia saat mengecek titik penyekatan di Surabaya, Kamis (29/4). 

Istiono mengatakan, dalam Operasi Ketupat 2021, pelaksanannya merupakan misi kemanusiaan. Sehingga perjalanan orang bagi yang sedang sakit harus diizinkan. Tentunya dilakukan secara persuasif dan humanis. 

BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker

"Ini operasi kemanusiaan kita harus meningkatkan itu semua," tegasnya. 

Apabila ada pemudik yang lolos atau lebih dulu pulang ke kampung halamannya, Istiono meminta PPKM Mikro dimaksimalkan. Tingkat RT RW secara aktif wajib mengecek warganya. 

BACA JUGA: Sebegini Tarif Angkutan Travel Gelap di Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021

"Kalau ada pemudik segera rapid tes antigen gratis di puskesmas koordinasi dengan dinas kesehatan. Jika positif langsung masuk rumah sakit atau isolasi mandiri," pungkas Istiono. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler