Stafsus Offside dan Melampaui Kewenangan, Persiden Jokowi Harus Memberi Teguran

Selasa, 14 April 2020 – 22:11 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama Presiden Jokowi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Surat berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang dikirim Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan Andi Taufan Garuda Putra untuk meminta para camat melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus corona menuai kecaman. Stafsus Jokowi dinilai offside.

“Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Soal Tindakan Stafsus Presiden, Pengakuan Menteri Abdul Halim Bikin Kaget

Menurut Aboe, seharusnya stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. “Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR,” ujar ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu.

Ketua DPP PKS Itu menilai tindakan Andi Taufan sudah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang stafsus. “Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” kata Habib Aboe.

BACA JUGA: Tindakan Stafsus Presiden Andi Taufan Dinilai Pelanggaran Serius

Harus diingat, kata Aboe, dalam Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, stafsus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Karena itu, Aboe menegaskan, jika kemudian seorang stafsus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. “Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah,” ungkapnya.

Aboe menegaskan Presiden Jokowi harus menegur dan meluruskan cara kerja stafsusnya karena telah bekerja offside melampaui kewenangan yang dimiliki, dan menimbulkan konflik kepentingan.

BACA JUGA: Presiden Sebaiknya Segera Memecat Stafsus Andi Taufan

“Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Stafsus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra melayangkan surat kepada para camat. Dalam surat itu Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona. Hal itu terungkap dalam surat Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Surat itu menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Staf khusus bidang financial technology (fintech) Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta Amartha dilibatkan dalam dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Perusahaan yang didirikan Taufin itu mau berpartisipasi dalam program tersebut di wilaya Jawa, Sulawesi dan Sumatera.

Belakangan Andi Taufan memohon maaf lantaran menyurati para camat dan meminta perusahaannya dilibatkan dalam penanganan Covid-19. Ia mengaku akan menjadikan suratnya yang kontoversial tersebut sebagai pelajaran berharga.Taufan menyadari bahwa suratnya yang bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 dan menggunakan kop Sekretariat Kabinet RI telah menimbulkan kontroversi.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis ke media, Selasa (14/4). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler