jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan.
Desakan dikemukakan menyusul mencuatnya surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Surat itu menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Surat ditujukan kepada para camat. Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
BACA JUGA: Rizal Ramli: Stafsus Muda Tidak Tahu Malu! Belajar dari Siapa?
"Saya kira tidak ada pilihan lain selain Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan," ujar Ramses dalam pesan tertulisnya, Selasa (14/4).
Direktur eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini menilai, pemecatan penting dilakukan agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap lingkaran istana, terkait mencuatnya surat yang dilayangkan Taufan kepada para camat.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Puji Najwa Shihab Cantik, Warganet: Pepet Terus
Ramses juga menyebut, perbuatan Taufan patut diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80/2012 tentang Pedomaan Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.
"Dalam permenpan itu sudah sangat jelas mengatur penggunaan logo negara dan lambang negara," ucapnya.
BACA JUGA: Irwan Melontarkan Kalimat Menohok untuk Stafsus Presiden Jokowi
Disebutkan, lambang negara dalam tata naskah dinas digunakan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan lambang negara adalah pejabat negara.
Menurut dosen Ilmu Komunikasi ini, stafsus presiden seharusnya bertugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada presiden terkait dengan bidang kerjanya.
Bukan malah membuat surat kepada pihak luar, apalagi terselip membawa kepentingan perusahaannya sendiri.
"Kan aneh saja itu stafsus, karena itu sebaiknya dipecat. Perbuatannya juga melampaui kewenangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah diberi mandat khusus oleh presiden," kata Ramses.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang