jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja meluncurkan buku pedoman penanganan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berjudul Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) Tahun 2023.
Buku ini disusun oleh Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR), yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto bersama dokter spesialis anggota perhimpunan nasional.
BACA JUGA: Dirc Richard Menginspirasi, Insan Jasa Raharja Harus Bisa Menggali Potensi
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengungkapkan buku ini akan disosialisasikan ke beberapa rumah sakit rujukan untuk menjadi acuan para dokter menangani pasien laka lantas.
Rencananya, sosialisasi panduan penanganan korban laka lantas ini akan dimulai pada Desember mendatang.
BACA JUGA: MUI Manado Sampaikan Sikap soal Bentrok di Bitung
"Panduan standarisasi, baik formularium, ataupun kompendiumnya juga dapat dijadikan sebagai standarisasi penanganan kecelakaan nasional," ujar Rivan saat acara peluncuran buku di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Di sisi lain, Ketua Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) Agus Purwadianto mengungkapkan data dan informasi yang ada dalam buku ini berpatokan pada sumber dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Begini Cara Memilih Asuransi untuk Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Dia mengatakan akan terus mengevaluasi dan meningkatkan standarisasi dan pedoman kualitas mutu penanganan korban laka lantas sesuai kondisi terbaru.
"Akan selalu kamu updated. Sesuai dengan yang terbaik upaya kedokteran menangani masyarakat," imbuh Agus.
Kehadiran buku pedoman laka lantas ini pun diapresiasi oleh Kementerian Kesehatan.
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia menilai penyusunan pedoman penanganan korban sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan ilmu pengetahuan terbaru sangat penting.
Hal tersebut untuk mengurangi adanya perbedaan interpretasi penanganan yang merugikan korban laka lantas.
"Sering sekali terjadi ketidaksesuaian, sehingga kita perlu melakukan pengetatan dan pedoman ini," ujar Lucia.
Dia pun mengingatkan Jasa Raharja untuk berkomitmen meningkatkan kendali biaya dan mutu dalam pelayanan korban laka lantas.
"Sebagaimana asuransi yang mengelola, PT Jasa Raharja juga melakukan upaya kendali mutu dan biaya bisa dilaksanakan sesuai pedoman," tutur Lucia. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Romaida Uswatun Hasanah