Standarisasi Gaji Pejabat dan Direksi BUMN Perlu Diatur UU

Senin, 21 September 2015 – 12:42 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, standarisasi gaji pejabat dan direksi BUMN perlu diatur dalam Undang-undang. Hal ini disampaikan mengingat seringnya terjadi polemik terkait perbedaan antara gaji pejabat negara yang lebih rendah dibanding direksi perusahaan pelat merah.

Persoalan ini, lanjut politikus PAN itu, pernah akan dibahas oleh periode DPR sebelumnya tapi terhenti karena ada pemilu legislatif dan pilpres. Karena itu Pimpinan DPR bidang Koordinator Ekonomi-Keuangan ini, mendorong segera buat aturan standarisasi gaji.

BACA JUGA: LIHAT! Pria yang Nongkrong di Restoran Ini Gayus Tambunan Bukan Ya?

"Perlunya diatur standarisasi gaji pejabat dan Direksi BUMN karena ada hal yang aneh dan tidak wajar. Seorang direksi BUMN gajinya selangit ditambah bonus dan tantiem (bonus, red), yang sampai ratusan juta, sementara seorang Presiden tidak sampai ratusan juta. Padahal, Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan," kata Taufik di gedung DPR Jakarta, Senin (21/9).

Khusus mengenai gaji Direksi BUMN, ujar Taufik, seringkali menjadi hal yang dilematis karena BUMN memiliki asset yang hampir empat kali lebih besar dari APBN. Aset BUMN ada yang lebih dari Rp 4.000 triliun, sedangkan APBN hanya sekitar  Rp 2.000 triliun dan semua itu adalah uang rakyat atau uang publik.

BACA JUGA: 1.178 Honorer K1 akan Diangkat CPNS

Ia juga menyoroti besarnya take home pay para direksi BUMN ada yang sangat fantastis, ada yang Rp200 juta, ada yang Rp300 juta, belum termasuk bonusnya. Yang lucu, ada BUMN rugi tapi gajinya direksinya selangit. Hal inilah menurutnya yang harus dibuat standarisasinya.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Wah... Bu Susi Mau Bentuk Kartel Perikanan?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Pilih Mana? Mau Bu Susi Atau Nelayan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler