jpnn.com - JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Presiden Joko Widodo untuk memilih, apakah akan tetap mempertahankan Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastusi? Atau memilih nelayan yang telah dirugikan oleh kebijakan bos Susi Air itu?
Opsi ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang karena Menteri Susi mengabaikan rekomendasi Ombudsmen RI yang mewajibkan Menteri KKP mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan.
BACA JUGA: Sinabung Mengamuk, Jokowi Langsung...
Rekomendasi Ombusdmen RI tertuang dalam keputusan No. 0006/REK/0201.2015/PBS-24/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang maladminitrasi terkait penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Rekomendasi ini wajib dijalankan Menteri Susi 60 hari setelah diterbitkan namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut apapun dari KKP sehingga dianggap perlawanan terhadap hukum.
BACA JUGA: Ada Pembakaran Lahan Terdeteksi di Kubu Raya!
Presiden Joko Widodo, saat asyik bersepeda. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Yang harus dilakukan presiden, apakah Susi akan dipertahankan sebagai menteri atau diganti, agar pemerintah tidak dikorbankan dengan kebijakan-kebijakan menteri yang selalu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Firman di gedung DPR Jakarta, Senin (21/9).
BACA JUGA: Ini Cara Kurangi Antrean Daftar Haji
Di sisi lain, Firman atas nama pribadi akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) supaya dilakukan pembatalan terhadap Permen yang diterbitkan Menteri Susi. Karena politikus Golkar ini menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Nawacita yang digembar gemborkan Presiden Joko Widodo.
"Kebijakan yang dilakukan Menteri Susi bertentangan dengan Nawacita Presiden, termasuk paket ekonomi yang baru dikeluarkan Presiden. Artinya, menteri ini tidak kapabel lagi, karena sudah tidak punya integritas, kapasitas, dan kompetensi lagi," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Daftar Haji Tahun Ini, Berangkat Tahun 2049
Redaktur : Tim Redaksi