Statemen Wakil Bupati Indikasi Pecah Kongsi

Rabu, 10 Juli 2013 – 08:53 WIB
SUMBER – Pernyataan Wakil Bupati Cirebon, H Ason Sukasa SmHk yang mengaku dirinya merasa dianaktirikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, terus menuai polemik. Bahkan, dari pernyataan Ason tercermin ketidakharmonisan pimpinan daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Aan Setiawan SSi mempertanyakan, mengapa baru sekarang wakil bupati menyampaikan kekesalannya terhadap perlakuan yang didapat selama menjabat.

Seharusnya, dari awal Ason menyampaikan keluhan tersebut. “Mengapa baru sekarang ketika menjelang masa berakhirnya jabatan?” tanya dia, saat ditemui Radar, di kantor DPRD, Selasa (9/7).

Aan berpendapat, apa yang disampaikan wakil bupati bukan sesuatu yang baik, karena akan mengganggu kinerja birokrasi. Dia berharap, di sisa masa jabatannya, bupati dan wakil bupati melakukan rekonsiliasi demi masyarakat Kabupaten Cirebon. “Mari tunjukkan kinerja yang baik demi pelayanan publik yang prima,” terangnya.

Situasi ini, kata dia, harus menjadi pelajaran bagi para calon bupati dan wakil bupati selanjutnya. Sejak awal menjabat harus ada perjanjian hitam di atas putih terkait job description, sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari. “Sejak awal harus dibicarakan, jangan sampai terlena oleh euphoria politik kemenangan, setelah menjabat timbul konflik,” ucapnya.

Dikatakan, statemen Ason membuat suasana kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon makin runyam. Apalagi, roda pemerintahan juga mulai terganggu dengan kondisi kesehatan Bupati, Drs H Dedi Supardi MM, yang beberapa tahun ini yang tidak fit.

“Kalau bupati berhalangan, harus ada mandat. Apa pun bentuk kegiatannya, mau rapat paripurna atau tugas keluar kota, termasuk paripurna kemarin,” bebernya.

Pihaknya beralasan, ketika bupati hadir dalam rapat paripurna, tidak boleh diwakilkan ketika membacakan pandangan umum. Terkecuali dalam rapat tersebut, bupati memberikan mandat kepada wakil bupati atau sekretaris daerah atas seizin seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat.

“Boleh diwakilkan kalau bupati berhalangan hadir. Kemarin itu tidak ada pemberitahuan dari awal kalau yang akan membaca adalah wakil bupati. Teknisnya, bupati maju terlebih dahulu, kemudian memberikan mandat kepada wakil bupati,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Drs Sutadi MPd menilai, statemen Ason ada hubungannya dengan situasi politik belakangan ini. Namun, sebagai seorang pemimpin yang memiliki sifat negarawan harusnya lebih menjungjung kondusivitas daerah.

“Bupati dan wakil bupati saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah, di akhir masa jabatan mereka harusnya sama-sama bersikap dewasa,” tandasnya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon, Drs H Dudung Mulyana MSi memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai keluhan Ason.

“Tidak ada yang dianaktirikan, semuanya kami lakukan sesuai porsi yang diamanatkan dalam peraturan yang berlaku. Bupati dan wakil bupati adalah pimpinan kami yang harus dibantu menyukseskan program-programnya hingga akhir masa jabatan nanti,” tuturnya. (jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Buka, Izin Tempat Hiburan Dicabut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler