jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer di DKI Jakarta yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap 1 panik.
Itu karena status pengusulan penetapan NIP PPPK mereka berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.
BACA JUGA: Pemerintah Mulai Pangkas Jumlah PNS, PPPK Diperbesar, Honorer Masih Ngeyel Minta Keppres?
Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, perubahan status menjadi BTL itu lantaran beberapa dokumen sudah kedaluwarsa, seperti SKCK dan surat keterangan kesehatan jasmani.
"Jadi, pemberkasan sudah sejak Desember 2021, sedangkan dokumen baru diperiksa BKN. Ya, otomatis kedaluwarsa dokumennya dan harus bikin baru lagi," keluh Nur kepada JPNN.com, Selasa (1/3).
BACA JUGA: BKN: Komposisi PPPK Tidak Hanya Sarjana, tetapi Juga Lulusan SMP & SMA
Menanggapi itu, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan SKCK itu memang ada periodenya untuk menjamin calon PPPK berkelakuan baik pada saat periode yang tertulis di surat tersebut.
"Itu jaminan bahwa yang bersangkutan terus berkelakuan baik," jelasnya.
BACA JUGA: SK PPPK & CPNS Akhirnya Resmi di Tangan, Berapa Besaran Gajinya?
Begitu pula dengan surat keterangan dokter yang memastikan bahwa calon PPPK sehat, ada periodenya.
Sebab, kondisi kesehatan yang bersangkutan bisa berubah.
Sementara, instansi membutuhkan orang yang sehat.
Terkait pernyataan mengapa Kanreg BKN memproses pemberkasan pada Maret, Satya menjelaskan itu dikarenakan instansi baru mengajukan untuk diproses pada bulan itu juga.
"Untuk kedua surat tersebut saya sarankan diperbarui dan dilengkapi karena status BTL hilang," terangnya.
Satya juga mengatakan pengurusan SKCK di kepolisian dan surat keterangan dokter (pemerintah) tidak dipungut biaya.
Bisa dilakukan di Polsek dan Puskesmas terdekat.
"Para calon seharusnya bisa meluangkan waktu untuk mengurusnya," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad