Status FPI Sebagai Ormas Terdaftar Telah Habis, Kemendagri Masih Ogah Beri Perpanjangan

Sabtu, 21 November 2020 – 18:08 WIB
Sekretariat FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo/

jpnn.com, JAKARTA - Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali menjadi sorotan.

Hal itu menyusul pernyataan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang menyerukan pembubaran ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu.

BACA JUGA: FPI Ternyata Belum Serahkan Dokumen Ini untuk Dapatkan SKT Ormas dari Kemendagri

Lantas, bagaimana status FPI saat ini sebagai ormas?

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, saat ini FPI masih tercatat sebagai ormas. Namun, statusnya sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir pada 2019.

BACA JUGA: Sebaiknya Kemenag dan Kemendagri Berkoordinasi soal SKT FPI

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ungkap Benny kepada awak media, Sabtu (21/11).

Benny menambahkan, memang FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri.

BACA JUGA: Kapolda Metro Sebut Langkah Pangdam Jaya Terhadap Rizieq Shihab Bertujuan Baik

Namun, kementerian pimpinan Tito Karnavian itu belum mau mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI. Sebab, FPI belum bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya.(mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler