Status Nonaktif, Bupati Nekat Ngantor

Selasa, 26 Juni 2012 – 01:46 WIB

JAKARTA--Tindakan Bupati Bone Bolongo (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) yang nekat ngantor, bahkan memberikan sambutan saat apel PNS Bonbol dan menggunakan kendaraan dinas bupati (DM 1), mendapat kecaman dari Kementerian Dalam Negeri. Langkah AHN tersebut dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum yang jelas.

"Atas dasar apa sampai saudara Haris Najamudin menggunakan fasilitas pejabat negara. Dia memang pejabat negara tapi statusnya kan masih non aktif. Jadi tidak bisa memimpin rapat atau kasi sambutan di depan PNS di kantor bupati sebelum jelas statusnya," tegas Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Senin (25/6).

Mendagri Gamawann Fauzi bersama Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, lanjutnya, saat ini berada di Aceh, namun akan melakukan tindakan cepat terhadap masalah tersebut. "Pak Mendagri akan meminta klarifikasi kepada Gubernur Gorontalo. Ini harus secepatnya diselesaikan agar tidak memberikan ketidaknyamanan bagi pejabat yang memimpin pemerintahan, demikian juga netralitas PNS-nya," tambahnya. 

Dia pun mengimbau agar Plt bupati Bonbol dan PNS tetap bekerja sebagaimana biasa. Keberadaan AHN di kantor bupati itu ilegal karena dasar hukumnya tidak ada.

"Sebagai pejabat negara harusnya saudara Haris tahu aturan, bukannya melakukan move seperti itu. Kami yakin itu tindakan personal saja karena sampai saat ini Mendagri belum mengaktifkan saudara Haris sebagai bupati Bonbol. Kalau mau cari sensasi mbok ya pake fasilitas pribadi dan bukan fasilitas negara," tuturnya.

Kemendagri juga menyoal keluarnya mobil dinas bupati (DM 1) yang digunakan AHN. "Harus ditelusuri siapa yang memberikan izin hingga mobil dinas bupati bisa digunakan saudara Haris. Karena selama menjadi pejabat negara non aktif, hak-haknya sebagai pejabat negara tidak bisa digunakan," ucapnya.

Lantas bagaimana status PNS AHN? "Ya dia masih tetap non aktif dong. Saudara Haris harus tahu membedakan posisinya sebagai apa. Apakah pejabat negara atau PNS. Tapi keduanya sama-sama non aktif karena kasusnya belum tuntas dan belum ada putusan yang inkrah," terangnya.

Ditanya bagaimana jika gubernur Gorontalo menyembunyikan kondisi sebenarnya, Reydonnyzar mengatakan, akan mengkomparasikannya dengan berita media massa. "Informasi dari media massa bisa kami jadikan dasar untuk mempertanyakan kasus Bonbol ini. Dan ini bukan cuma sekali dua kali saja, tapi sudah sering. Apalagi karena unsur politik, ada juga gubernur yang tidak melaporkan kasus bawahannya," tandasnya.

Untuk diketahui, AHN menjadi terdakwa dalam dua kasus korupsi yaitu pembangunan mall Limboto dan Pentadio Resort. Kedua kasus tersebut masih dalam penanganan majelis kasasi Mahkamah Agung. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia, Polantas Terkapar Ditabrak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler