jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hanya membatasi langkah birokrat maju menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada, 9 Desember mendatang. UU itu juga membuat status PNS sekitar 85 persen kepala daerah yang sebelumnya berasal dari aparatur sipil negara terancam.
“Bagaimana nasib kepegawaian mereka. Apakah mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatan PNS-nya. Padahal masa pengabdiannya masih sangat panjang,” ujar Rektor Universitas Nusa Cendana Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredik Lukas Beno, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/3).
BACA JUGA: BNN: Tim Kami Mampu Mengatasi Kasus Serupa
Menurut Fredik, fenomena mengemuka setelah sebelumnya pembuat undang-udang menetapkan aturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 119 UU ASN. Dia menambahkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan tinggi pratama yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Dalam pasal tersebut memang disebutkan jika ingin mendaftarkan sebagai calon kepala daerah. Tapi kan juga berimplikasi terhadap kepala-kepala daerah yang saat ini memimpin, yang sebelumnya berasal dari PNS,” katanya.
BACA JUGA: 10 Tahanan BNN Itu Menyusun Rencana Kabur Seminggu Sebelumnya
Fredik mencontohkan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini terdapat kepala daerah yang masih bertatus PNS. Kada tersebut sebelum terpilih beberapa waktu lalu merupakan pengajar di Undana. Karena itu, untuk sementara non aktif sebagai pengajar. Namun, status kepegawaiannya sebagai seorang PNS masih melekat. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Ini Tahapan Aksi 10 Tahanan BNN Hingga Berhasil Kabur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara 10 Tahanan BNN Jebol Tembok dan Kabur
Redaktur : Tim Redaksi