JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai sejumlah ketentuan yang mengatur setiap sengketa Pemilu dan Pilkada diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja ala kadarnya. Menurutnya, ketentuan itu mendorong KPU bekerja seenaknya karena apapun hasilnya akan digugat ke MK.
Nelson mengungkapkan, dalam sebuah Pemilu atau Pilkada, KPU justru berada pada posisi paling aman. Terlebih lagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Konsekuensinya, KPU akan bekerja secara sederhana tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Nelson di gedung DPR RI Jakarta, Senin (13/5).
Padahal, lanjutnya, Pemilu dan Pilkada adalah cara mengganti penguasa di tingkat nasional maupun daerah secara sah. "Mestinya, KPU juga berkewajiban untuk mendorong Pemilu yang cerdas agar demokrasi itu berkualitas," tegasnya.
Namun, katanya, masyarakat justru memahami pemilih cerdas adalah yang datang ke Tempat pemungutan Suara (TPS) karena dibayar. "Kalau tidak ada yang bayar, masyarakat tidak mau menggunakan hak pilihnya. Itu memang 'cerdas', tapi dalam perspektif demokrasi bukan itu yang dimaksud dengan cerdas," kritiknya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara
Redaktur : Tim Redaksi