jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali melarang sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1), disiarkan live.
Dari pantauan JPNN, mekanisme peliputan sidang ini cukup berbelit. Pewarta dibatasi buat masuk ke ruang sidang yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Lihat nih, Satu Provokator Diamankan Saat Sidang Ahok
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi berdalih sebenarnya pihaknya menginginkan sidang Ahok disiarkan secara live. Namun, majelis sidang memutuskan untuk sidang tidak disiarkan secara live saat agenda pemeriksaan saksi.
"Tidak dibenarkan secara live. Jadi selama pemeriksaan bukti, saksi, kamera tidak diizinkan," kata Hasoloan di Auditorium Kementan.
BACA JUGA: Jalan Menuju Ragunan Ditutup, Kebun Binatang Masih Buka
Hasoloan membantah, mekanisme itu dibilang sebagai sidang tertutup. "Sidang terbuka. Masyarakat juga bisa memantau. Hanya memang dibatasi, karena ruangannya," tambah Hasoloan.
Sementara itu, mengenai banyak media online dan cetak yang dipersulit untuk masuk, menurutnya hal tersebut karena keterbatasan ruangan.
BACA JUGA: Haha, Bang Ruhut Salah Masuk Kerumunan Massa GNPF-MUI
"Karena keterbatasan ruangan, seperti di Gajah Mada, alangkah baiknya media punya perwakilan," tandas Hasoloan. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 5 Saksi yang Dijadwalkan Hadir Dalam Sidang Ahok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga