jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kepres ini berlaku pada Jumat (20/3).
Terdapat empat poin keputusan yang tertulis dalam surat Kepgub itu. Pertama menetapkan status di DKI Jakarta itu.
BACA JUGA: Rapat Virtual di Tengah Wabah Corona, DPR Putuskan Masa Reses Diperpanjang
"Pertama, Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020," bunyi petikan surat tersebut.
Kedua, perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan, dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
BACA JUGA: 2 Warga Kabupaten Bogor Positif Corona, 1 Dokter, 1 Paramedis
"Tiga, biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Empat, keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Karyawan Positif Corona, Harley-Davidson Umumkan Penutupan Pabrik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga