Status Tersangka Joseph IPW Bakal Dicabut Polisi dan Kasusnya SP3

Kamis, 25 Februari 2021 – 18:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro terhadap Agustinus Eko Rahardjo berujung mediasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan antara pelapor Agustinus dan terlapor Joseph yang sudah berstatus tersangka telah berdamai sehingga berujung pencabutan laporan saat mediasi pada Rabu (24/2) malam.

BACA JUGA: Penembakan di Cengkareng, IPW: Kapolres Jakbar Harus Dicopot

"Setelah kami mediasi malam tadi terjadi perdamaian sehingga pelapor melakukan pencabutan (laporan) terhadap terlapor," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, mediasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Di mana penanganan kasus pelanggaran UU ITE mengedepankan cara persuasif dan humanis.

BACA JUGA: Uni Irma: Kerumunan di Maumere Langgar Disiplin Prokes, Membahayakan Masyarakat dan Presiden

"Sesuai surat edaran pak kapolri kami kedepankan restorasi justice dengan mengedepankan persuasif dan mediasi," kata Yusri.

Yusri juga memastikan status tersangka Joseph Erwiantoro bakal segera dicabut dan kasusnya akan dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

BACA JUGA: Kerumunan Jokowi Dibandingkan dengan Penyambutan Habib Rizieq, Kapitra: Itu Simbol Perlawanan

"Cabut semuanya. Semua pasti akan kami SP3. Nanti kami gelarkan," pungkas Yusri.

Sebelumnya, Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2020, dan dijerat dengan Pasal 27 UU ITE atas unggahannya di media sosial.

Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Agustinus Eko Rahardjo pada 20 November 2020.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler