Status Tersangka Miranda, Penantian 1,5 Tahun PDIP

Kamis, 26 Januari 2012 – 15:51 WIB

JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, Trimedia Panjaitan, menegaskan pihaknya sudah lama menanti Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).

"Kita sudah satu setengah tahun lebih menanti. Kawan-kawan seperti pak Panda Nababan, ditetapkan tersangka pada Agustus 2010, kemudian 28 Januari 2011 ditahan," kata Trimedia saat dihubungi JPNN, Kamis (26/1).

Tugas KPK tidak hanya sampai pada Miranda saja. KPK didesak untuk bisa membongkar siapa penyandang dana untuk memberi suap kepada Anggota DPR tersebut. Selama ini, dia memandang penegakan hukum dalam kasus cek pelawat, tidak berkeadilan dan tidak dipertanggungjawabkan. "Masa ada penerima tidak ada pemberi suap," tegas Trimedia.

Trimedia menegaskan, KPK harus mengungkap itu. "Pintu masuknya dari Miranda. Karena agak janggal dong. Itu harus dibongkar KPK. Apakah itu pakai dana Miranda sendiri atau apakah ada konsorsium, itu yang harus dibongkar," kata Anggota Komisi III DPR, itu.

Seperti diketahui, dalam jumpa pers, Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan MSG sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan pengembangan dan telaah yang dalam atas kasus cek pelawat. Kasus itu ditingkatkan KPK ke penyidikan terhadap seorang tersangka. MSG  dijerat pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Susul Nunun jadi Tersangka Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler