Status TMS Dicabut, Ismet Mile Resmi Jadi Cabup Bonbol

Jumat, 04 Desember 2015 – 10:45 WIB
ilustrasi kada

jpnn.com - GORONTALO- Ini aneh tapi nyata. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Pusat RI lantaran status bebas bersyarat, Ismet Mile akhirnya ditetapkan berhak ikut dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang sebagai calon bupati Bone Bolango (Bonbol).

Keputusan mengejutkan yang dikeluarkan lembaga penyelenggara tersebut menimbulkan tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, Ismet sebelumnya sudah dinyatakan TMS oleh KPU RI, kemudian KPU Bonbol menetapkan Ismet layak sebagai cabup. Ini terus menjadi prokontra hingga KPU Provinsi mengambil alih dan menetapkan Ismet TMS.

BACA JUGA: Mas Pram Sebut Nawacita di Kalteng Lebih Terjamin jika Jago PDIP Menang Pilkada

Dalam bulan yang sama (November), Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi Bawaslu RI yang memperkuat penetapan KPU Bonbol, di mana menyatakan Ismet cabup Bonbol. Anehnya tidak lama ke‎mudian KPU RI mengeluarkan ketetapan resmi menganulir nama Ismet Mile dalam daftar cabup. Tiga hari kemudian, keputusan ini berubah lagi di mana Ismet dinyatakan lolos alias tidak TMS lagi.

Apa tanggapan KPU RI? "Iya memang sedikit bermasalah penanganan kasus Bonbol. Kenapa sampai Ismet akhirnya bisa ikut dalam Pilkada k‎arena ada keputusan sengketa dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.  Keputusan bersifat final dan mengikat.  KPU Bonbol harus melaksanakan‎nya," tegas komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay kepada JPNN, Jumat (4/12).

BACA JUGA: Makin Panas! Mobil dan Rumah Dirusak

Dia pun meminta masyarakat tidak perlu mempolemikkan lagi keputusan Bawaslu tersebut. Mengingat Pilkada tinggal lima hari lagi.

Setelah keputusan KPU RI yang men-TMS-kan Ismet, cabup Bonbol ini menggugat keputusan KPU lewat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hasilnya gugatan Ismet dimenangkan Bawaslu.
Saat ini Ismet dan pasangannya sudah melakukan kampanye monologis di Kab Bonbol sejak Rabu (2/12).‎ (esy/jpnn)

BACA JUGA: Banjir Hantui Puncak Pesta Demokrasi di Bandung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Baru MKD Belum Disahkan Paripurna, Imbasnya ke Keabsahan Kasus Papa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler