Stepanus Robin Mau Bongkar Permainan Busuk Lili Pintauli, Tetapi

Senin, 06 Desember 2021 – 19:09 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku ingin membongkar permainan busuk pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Namun, sampai sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) Robin.

BACA JUGA: Pengabulan JC AKP Robin Bisa Membongkar Pemain Kasus di KPK, seperti Lili Pintauli

"Bukti-buktinya ada, sudah dikumpulkan tim pengacara saya," kata Robin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Kesaksian dan bukti akan dibeberkan Robin apabila jaksa KPK mengabulkan JC itu.

BACA JUGA: Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas

Namun, dia menuturkan sebagian kesaksian sudah diberikan kepada penegak hukum.

"Sudah saya jelaskan kepada penyidik, ke persidangan juga sudah," tutur Robin.

BACA JUGA: Dewi Ajak Bocah SMP ke Dalam Kamar, Keenakan, Sampai 2 Kali

Menurut dia, permainan Lili sudah beberapa kali dilakukan di KPK.

Lili bermain dibantu seorang pengacara yang disebut Arief Aceh.

Permainan mereka berdua bahkan disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengacara.

"Kami tahulah, rekan-rekan bisa tanya pengacara-pengacara seniorlah. Yang bersangkutan (Arief Aceh) sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? Ya, pada saat Bu Lili masuk di KPK," tegas Robin.

Oleh karena itu, Robin berharap KPK menerima JC dengan pertimbangan membongkar kejahatan yang dilakukan Lili.

Menurutnya, dugaan permainan Lili tidak cukup diselesaikan dengan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK saja.

"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arief Aceh itu diperiksa saja enggak pernah. Kalau Bu Lili itu cuma diperiksa di Dewas, ya, hukumannya apa? Cuma potong gaji, gaji pokok yang dipotong cuma Rp 1,8 juta. Berapa dia terima penghasilan? Puluhan juta!" tegas Robin.

Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap Robin tidak menyertakan permohonan JC tersebut.

"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Lie mengatakan pihaknya masih menimbang permintaan JC Robin.

Menurutnya, pertimbangan dari permintaan JC itu tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan kasus.

"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujar Lie.

Selain itu, kata dia, surat ketetapan JC yang diminta Robin juga belum ada sampai saat ini. Hal ini dikarenakan Robin baru mengajukan JC saat persidangan berlangsung.

Lie menerangkan terdakwa Maskur Husain justru yang mengajukan JC lebih awal, sedangkan Robin menyampaikannya di depan persidangan.

Menurut Lie, pertimbangan JC Robin bisa dilakukan dalam sidang berikutnya.

Lalu, pertimbangan JC Robin juga bisa dilakukan di perkara lain yang terkait dengannya.

"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian, boleh-boleh saja," ucap Lie. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengabdian SM kepada Suaminya Berakhir di Jalan S Parman, Kami Ikut Berduka


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler