jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengabulkan permohonan justice collaborator atau JC dari terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dengan mengabulkan JC AKP Robin, lembaga antirasuah tersebut bisa membongkar siapa saja pihak-pihak yang bermain kasus di internalnya.
BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC
"Tentunya ini akan makin memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/11).
Menurut Boyamin, kasus yang menjerat eks penyidik KPK itu berawal dari pengusutan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
BACA JUGA: Ini Lho Tampang Pengusaha Kuliner yang Menyetubuhi Karyawannya di Banyuanyar Solo
Tak mau berkasus, Syahrial menghubungi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan meminta perlindungan dari oknum KPK, salah satunya Robin.
Oleh karena itu, Boyamin meyakini pengetahuan Robin sangat penting bentuk membantu KPK mengungkap pihak lain yang lebih kuat yang diduga ikut terlibat bermain kasus.
BACA JUGA: Heboh 1 Anggota TNI dan 2 Polantas Adu Jotos, Kombes Leo Bergerak ke Pomdam Pattimura
Boyamin menilai AKP Robin juga telah memberikan kisi-kisi mengenai pengakuannya terkait dengan komunikasi antara pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
"Maksudnya, yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK," jelas Boyamin.
Lili Pintauli Siregar sebelumnya terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berkomunikasi dengan pihak berperkara. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Di sisi lain, Boyamin juga mengharapkan politikus Golkar Azis Syamsuddin bisa menjadi JC dalam kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Sehingga ini dapat memudahkan proses penegakan hukum dan hukumannya juga tidak akan terlalu berat, dan pihak-pihak lain yang memang diduga terlibat nanti akan bisa diungkap secara terang-terangnya," pungkas Boyamin. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga