jpnn.com, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba jenis kokain.
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswan Damanik menjelaskan alasan kliennya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
BACA JUGA: Terungkap, Sebegini Harga Kokain yang Dibeli Steve Emmanuel
“Kami menilai Jaksa tidak cermat dalam hal barang bukti (kokain). Karena barang bukti itu bukan punya klien kami,” kata Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Baca juga: Terungkap, Sebegini Harga Kokain yang Dibeli Steve Emmanuel
BACA JUGA: Istri Zul Zivilia Bantah Sedang Kesulitan Ekonomi
Selain itu, lanjut Jaswin, JPU juga tidak memasukkan hasil tes urine Steve Emmanuel dalam dakwaannya.
Diketahui, hasil tes urine mantan pasangan kumpul kebo Andi Soraya ini postif mengonsumsi narkoba.
BACA JUGA: Aishiteru Tinggal Cerita Jadi Lagu Terakhir Zul Zivilia
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi
“Intinya dia (Steve Emmanuel) pemakai lah, tapi dituduhkan sebagai pengedar. Itu tidak benar,” jelas Jaswin.
Menurut Jaswin, kliennya itu seharusnya dikenakan Pasal 127, bukan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2019. Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa narkoba jenis kokain dengan berat 92,04 gram. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahabat Ungkap Kondisi Teranyar Zul Zivilia di dalam Tahanan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh