jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) belum menutup STIE Adhy Niaga, Bekasi. Namun saat ini, STIE Adhy Niaga tidak boleh melakukan proses pembelajaran.
Menristek Dikti Mohamad Nasir menjelaskan, langkah ini ditempuh karena STIE Adhy Niaga tidak dapat menunjukkan data seperti yang diminta tim audit. Data yang tidak bisa dilengkapi adalah data menyangkut mahasiswa pindahan, proses perkuliahan di tiga tempat, dan tidak memiliki jadwal kuliah.
BACA JUGA: Kemristek Dikti Jatuhkan Sanksi ke STIE Adhy Niaga
"Kalau nanti ini proses pembelajarannya dibiarkan berarti nanti ada perubahan data yang dilakukan. Karena itu, (STIE Adhy Niaga) tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan pindahan. Kedua, tidak diperkenankan melakukan proses pembelajaran. Ketiga, tidak boleh melakukan wisuda," kata Nasir dalam konferensi pers di Gedung D Kantor Dikti, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Karenanya, Nasir menjelaskan, pihaknya menunggu tindak lanjut Kopertis IV yang membawahi STIE Adhy Niaga. "Kopertis harus menindaklanjuti itu dalam kaitan untuk mengkonfirmasi dengan tim audit kami," ucapnya.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Rp 11 Ribu per Jam, Itu pun...
Nasir menuturkan, pihaknya akan terus menelisik Universitas atau Perguruan Tinggi yang diduga bermasalah. "Ini harus dilacak terus sampai ini selesai," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: SBM PTN, ITS Kali Pertama Berlakukan Ujian Praktik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Skripsi atau Tidak, Terserah Kampus
Redaktur : Tim Redaksi