Stimulus Fiskal Pakai Klausul Darurat

Jumat, 13 Februari 2009 – 08:01 WIB
JAKARTA - Panitia Anggaran DPR bersedia menggunakan klausul darurat untuk membahas perubahan APBN 2009Penggunaan pasal 23 UU APBN 2009 itu untuk membahas pengajuan anggaran tambahan stimulus fiskal, serta menutup kekurangan penerimaan pajak akibat perlambatan ekonomi global

BACA JUGA: Tahun Depan, BPOM Larang Migor Berlabel Non Kolesterol

Sedangkan perubahan asumsi makro dan belanja-belanja lainnya, tetap dibahas dalam mekanisme normal APBN perubahan pada pertengahan tahun.
   
Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis mengatakan, sesuai mekanisme di pasal 23, Panitia Anggaran DPR hanya memiliki waktu satu kali 24 jam untuk membahas
DPR akan memulai dan memutuskan tambahan anggaran itu pada Selasa (18/2) pekan depan

BACA JUGA: 2009, Ekspor Industri Hasil Hutan Diprediksi Turun 20%

"Bisa pakai pasal 23
Toh cuma minta izin penggunaan SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) dan tambahan utang," kata Emir setelah rapat kerja dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta Kamis (12/2)

BACA JUGA: Garam pun Dipalsukan !

Turut hadir, Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Gubernur BI Boediono.
   
Dalam rapat kerja itu, Menkeu mengajukan izin penggunaan SILPA 2008 sebesar Rp51,3 triliun dan pinjaman siaga Rp 37,8 triliun (USD 3.4 miliar)Permintaan ini dilakukan karena ada perubahan sejumlah asumsi makro serta tambahan stimulus fiskal.
   
Dalam perhitungan baru pemerintah, dengan pertumbuhan ekonomi turun menjadi 4,7 persen dari semula 6 persen, penerimaan perpajakan akan turun Rp59,0 triliunKurs rupiah diasumsikan melemah Rp11.000 per USD dari semula Rp 9.400 per USD, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) menurun dari USD 80 per barel menjadi USD 45 per barelDengan asumsi baru itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang banyak didominasi minyak juga turun Rp 73,1 triliun.
   
Di sisi belanja, subsidi berkurang hingga Rp 43 triliunNamun, pembayaran bunga utang naik Rp 8,1 triliunSedangkan transfer ke daerah turun Rp 16,9 triliunTambahan belanja dimintakan untuk stimulus fiskal belanja infrastruktur dan subsidi Rp 15,0 triliunSecara umum, defisit APBN meningkat Rp 78,1 triliun, yakni dari Rp 51,3 triliun (1,0 persen PDB) menjadi Rp 129,5 triliun (2,5 persen PDB).
   
Pasal 23 UU APBN 2009 digunakan jika pemerintah membutuhkan waktu cepat dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan dunia melalui APBNSri Mulyani mengakui, perkembangan krisis dunia berjalan cepat"Negara perlu kebijakan yang cepat dan magnitude signifikanSesuai amanat UU APBN 2009, pemerintah akan menyampaikan kondisi untuk menggunakan pasal 23," kata Menkeu.
    
Dengan melambatnya ekspor saat ini, lanjut dia, yang perlu dijaga pemerintah adalah konsumsi rumah tangga dan investasi"Jika bisa dijaga, dampak penangangguran akan tertekan," ujarnyaKata Menkeu, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya menjaga daya beli masyarakatDi antaranya, dengan program belanja dan subsidi langsung ke rumah tangga sasaranPemilu 2009 juga diharapkan membuat belanja masyarakat tetap tinggi.
   
Daya beli juga dijaga dengan perbaikan penghasilan dan pensiun aparatur negara dalam tahun iniYakni dengan menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 15 persen, serta pemberian gaji ke-13"Untuk gaji DPR tidak (naik)," kata Menkeu menjawab celetukan anggota Panitia Anggaran"Menteri tidak, pensiunan DPR juga tidak," tambah Menkeu sambil tersenyum menyindir anggota DPR yang belum tentu terpilih lagi.
   
Upaya lain adalah dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp 10,3 triliunItu digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan, air minum, pasar, irigasi, dan listrik.
    
Klausul darurat dalam pasal 23 menyebutkan, pemerintah dengan persetujuan DPR bisa melakukan lima langkahPertama, pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2009Kedua, pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan atau antarjenis belanja dalam satu kementrian/lembaga dan/atau antarkementrian/lembaga
    
Ketiga, penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program atau kegiatan prioritas yang tetap harus tercapaiKeempat, penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral maupun multilateralKelima, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) melebihi pagu yang ditetapkan APBN tahun bersangkutan(sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMD Riau Tak Layak Kelola Blok Langgak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler