Stimulus PPh21 Akan Distop

Selasa, 13 Oktober 2009 – 17:15 WIB

JAKARTA--Tahun depan, pemerintah akan menghentikan pemberian insentif stimulus fiskal pajak penghasilan karyawan (PPh 21) karena penyerapan yang terbilang minim tahun ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam undang-undang APBN 2010 tidak disebutkan PPh 21."Kita akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap hasil pencanangan stimulus tersebut dari berbagai sisi," katanya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/10).

Dari laporan yang diterima Sri, ada hambatan untuk pengalokasian stimulus PPh 21 karena kurangnya infomasi soal stimulus dari perusahaan kepada karyawan.

"Mungkin kita akan lihat dari berbagai aspek, ada yang mengatakan dari pengusahanyakurang adanya penjelasan kepada penerimanya, buruh karyawan, jadi ini merupakan evaluasi buat kita," katanya lagi.

Selain itu, respon pengusaha terhadap pemberlakuan stinmulus PPh 21 juga tidak seperti yang diprediksikan sebelumnya, sehingga minim dalam penyerapannyaDicontohkan, sejumlah pengusaha justru enggan mengurus kemudahan stimulus PPh 21 yang diberikan oleh pemerintah ini.(lev/JPNN)

BACA JUGA: Pendapatan Pajak Anjlok 30 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipandu Asing, Kapal di Selat Malaka Kerap Nyasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler