jpnn.com - MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang harus bersiasat dalam menghadapi banyaknya permohonan pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Pasalnya, material e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang sangat terbatas.
Kepala Disdukcapil Magelang, Pardi Sriono mengatakan, pihaknya kini menerapkan seleksi terhadap calon penerima keping e-KTP. Menurutnya, e-KTP diprioritaskan kepada pemohon yang akan menggunakannya untuk keperluan mendesak seperti untuk mendaftar umrah atau haji, mengurus BPJS dan pembuatan rekening di bank.
BACA JUGA: Waduh, Pemburu Pokemon Mulai Meresahkan
“Kepentingan mendesak tadi didasarkan informasi atau pengakuan dari pemohon dan penilaian petugas kami. Semua alasan yang disampaikan akan dipertimbangkan dengan hati-hati dan cermat,” katanya.
Sedangkan untuk keperluan lain-lain, lanjut Pardi, Disdukcapil Magelang menyediakan penggantinya. Yakni surat keterangan (SK) yang memiliki kekuatan hukum administrasi kependudukan setara e-KTP.
BACA JUGA: Cinta Ditolak, Gantung Diri, Eh Yang Temukan Jasad Si Gebetan
Pardi menjelaskan, pihaknya hanya memiliki stok blanko e-KTP sekitar 600 keping. Sedangkan setiap hari ada sekitar 150-200 pemohon.
”Tidak semua pemohon yang sudah melaksanakan rekam data bisa langsung memperoleh keping e-KTP. Karena persediaan keping e-KTP yang diterima dari pusat sangat terbatas,” papar dia.
BACA JUGA: Biar Kuat, Janda 1 Anak Rajin Isap Sabu-sabu
Karenanya harus ada solusi secepatnya. “Masalah ini akan dibahas dalam rapat koordinasi di Pemprov Jateng awal bulan depan,” katanya.(vie/JPG/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demam Pokemon Go Bikin Penjualan HP Bekas Laris
Redaktur : Tim Redaksi