"Di sejumlah daerah sudah ada pelanggan yang mengeluhkan soal ini, bahkan ada yang komplain melalui media. Mereka nggak mau tahu, maunya kalau beli mobil baru harus ada surat-suratnya. Sebagian orang bisa kita kasih pengertian tapi ada sebagian yang tidak bisa. Kita kasih penjelasan bagaimanapun mereka tetap ngotot maunya STNK dan BPKB yang asli," ujar Marketing and Aftersales Service Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy, Rabu (22/5).
Jonfis mengeluhkan tidak sigapnya pihak Kepolisian dalam menyediakan kertas BPKB dan STNK. Padahal kertas khusus seperti itu setiap hari dibutuhkan dan bisa diukur kebutuhannya seusai dengan proyeksi penjualan mobil yang dikeluarkan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) setiap tahun."Ini kan cuma soal kertas yang setiap tahun dibutuhkan, bukan lima tahunan atau dua tahunan sekali. Harusnya bisa diantisipasi dengan baik," keluhnya.
Dia mengaku tidak tahu apa penyebab utama kekurangan blangko kertas BPKB dan STNK ini. Namun yang pasti, tahun lalu penjualan mobil memang meningkat signifikan dari sebelumnya 894.164 unit (2011) menjadi 1.116.230 unit (2012)."Entah karena karena penjualan yang naik drastis tahun lalu, atau karena apa kita tidak tahu. Harusnya sudah bisa diprediksi sebelumnya. Kalau tahun ini diperkirakan 1,1 juta unit yang disiapkan lebih dari itu. Mudah kan," tukasnya.
Dia mengaku diler Honda selalu mendapat pertanyaan mengenai hal ini dari pelanggan. Meskipun sudah dijelaskan dengan baik, namun tidak sedikit pembeli mobil yang akhirnya kecewa karena hanya memegang surat keterangan sementara. HPM saat ini memiliki 90 diler yang tersebar di seluruh Indonesia."Kalau yang nggak ngerti pasti marah-marah. Tapi coba kita kasih penjelasan saja. Ya apa lagi yang bisa kita perbuat?Kita berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan," tandasnya.
Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) Margono Tanuwijaya juga mengaku telah mendengar soal kelangkaan blangko kertas BPKB dan STNK itu di beberapa daerah. Beruntung, tidak banyak pembeli motor yang complain mengenai hal ini. Akan tetapi pihaknya berharap hal ini bisa segera diselesaikan oleh pihak Kepolisian."Jangan sampai ini berlarut-larut, kalau sebulan dua bulan masih bisa ditahan, tapi kalau sudah lebih dari itu pasti banyak yang complain," katanya.
Sebagai produsen, Margono menjelaskan bahwa proses pemberian BPKB dan STNK itu sepenuhnya diatur oleh diler. Namun begitu, kalau diler mengalami hambatan dalam hal penjualan otomatis produsen akan merasakan dampaknya. Untuk melancarkan penjualan, AHM saat ini memiliki 1.785 diler resmi di seluruh Indonesia."Ini kan bukan kesalahan produsen atau diler, tapi seratus persen kelemahan ada di pengadaan kertas yang dikelola pemerintah dalam hal ini Kepolisian," tukasnya.
Namun begitu, dia mengaku pihak produsen maupun diler sepeda motor belum melakukan protes secara resmi kepada Kepolisian. Sebab hingga saat ini dampak ke penjualan belum terasa signifikan. Apalagi Kepolisian sudah mengeluarkan surat keterangan sementara sebagai bukti sah."Kita nggak ngerti persoalannya seperti apa, apakah produksi kertasnya yang seret atau produsennya yang tidak bener. Yang pasti kita berharap hal seperti ini tidak membuat penjualan mandek," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tetap Perjuangkan Resiprokalitas
Redaktur : Tim Redaksi