Stop Kriminalisasi Pelapor Korupsi di Pemkot Manado

Senin, 30 April 2012 – 13:43 WIB

JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan adanya teror dan intimidasi terhadap Enny Angele Julia-Umbas, seorang pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang menjadi pelapor dugaan korupsi di tempatnya bekerja. Anehnya lagi, kini  Enny malah menjadi pesakitan karena menyandag status tersangka kasus penggelapan.

Kepala Divisi Advokasi dan HAM KontraS, Sinung Karto mengungkapkan, Enny adalah bendahara pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado. Enny pernah melaporkan dugaan korupsi Rp 4 miliar yang diduga melibatkan orang kuat di Pemkot Manado itu ke Polres Manado, Polda Sulut dan Kejari Manado.

Namun menurut Sinung, laporan Enny itu seolah tak mendapat respon. Alih-alih mendapat perlakukan istimewa karena menjadi pelapor, Enny justru menjadi terlapor dalam kasus penggelapan dan penipuan. "Ada upaya intimidasi dan pembelokan substansi kasus yang dialami Bu Enny, antara lain dengan munculnya laporan penggelapan dan penipuan," kata Sinung di Jakarta, Senin (30/4).

Menurutnya, KontraS sudah sejak 2011 silam mendampingi Enny. Karena laporan ke aparat di Sulut tak kunjung ditindaklanjuti, pada 1 April lalu Enny pun melaporkan dugaan korupsi di Pemkot Sulut ke Bareskrim Polri dan KPK.  "Tapi kini justru Bu Enny ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Reskrimum Polda Sulut," ucap Sinung.

Tak hanya itu, imbuh Sinung, Enny juga menjadi korban teror oleh sekelompok orang tak dikenal. "Terornya mulai dari pemaksaan hingga ancaman penculikan anak. Tujuannya agar Bu Enny menghentikan laporan tindak dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Manado," beber Sinung.

Namun KontraS dan Enny tak mau surut langkah. KontraS justru mendesak Polda Sulut untuk menghentikan proses hukum terhadap Enny karena sarat dengan nuansa kriminalisasi dan intimidasi. "Bahkan kemarin (29/4) kita melaporkan adanya ancaman itu ke Divisi Propam Mabes Polri," sambung Sinung seraya menambahkan bahwa pihaknya akan membawa Enny ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Segera Sita Harta Bahasyim Rp 64 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler