Stop Penarikan Guru Negeri di Sekolah Swasta

Rabu, 05 Desember 2012 – 06:14 WIB
BOGOR - Dunia pendidikan sempat dicemaskan dengan gerakan kepala daerah yang menarik guru-guru PNS di sekolah swasta, lalu dipindahkan ke sekolah negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta gerakan penarikan guru PNS di sekolah swasta itu dihentikan.

Sikap tegas dari pemerintah itu disampaikan Mendikbud Mohammad Nuh usai mengikuti puncak Hari Guru Nasional 2012 dan HUT Ke-67 PGRI di Sentul, Bogor kemarin (4/12). Nuh mengatakan jika memang tidak terlalu mendesak, guru-guru PNS tetap ditugaskan di sekolah-sekolah swasta. Aturan ini berlaku mulai dari guru SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Untuk mempertegas instruksi ini, Nuh mengatakan aturan penarikan guru PNS ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru yang  baru. Saat ini PP ini masih dalam tahap uji publik.

Menurut Nuh, pemerintah selama ini bisa menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah swasta. Selain itu pemerintah juga berkali-kali mengucurkan bantuan uang dan renovasi gedung sekolah swasta. "Harusnya menyalurkan (menempatkan, Red) guru-guru PNS di sekolah swasta kan juga bisa," ujar menteri dari Surabaya itu.

Kemendikbud saat ini juga sedang mengatur ketentuan baru lainnya soal posisi guru PNS di sekolah swasta. Selama ini, banyak guru kompetensi di sekolah swasta yang ditarik ketika dia berhasil lulus CPNS. Guru-guru yang kompetensinya bagus dan lulus tes CPNS itu, kemudian di tempatkan di sekolah-sekolah negeri.

"Jika fenomena seperti ini terus terjadi, sekolah swasta hanya menjadi semacam training center saja," papar Nuh. Menurut Nuh, kecenderungannya saat ini memang para CPNS formasi guru didominasi para kandidat yang sudah mengajar. Terutama di sekolah swasta. Jarang ada sarjana yang diterima menjadi CPNS seketika setelah lulus kuliah.

Ketentuan baru yang sedang dibuat adalah, guru-guru yang lulus CPNS tetap dipekerjakan di sekolah swasta semula. Pemerintah daerah tidak lagi bisa seenaknya menarik guru-guru ini. Dengan cara ini, sekolah swasta tetap memperoleh hak untuk menjalankan pengajaran yang berkualitas.

Nuh mengatakan, untuk mematangkan rencana ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Dia juga mengatakan, ketentuan baru ini tidak akan mempengahuri semangat pemerataan guru negeri yang saat ini sedang dijalankan pemerintah. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Segera Negerikan Usakti

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler