Stop Segala Pungutan di Eks RSBI

Kemendikbud Bebaskan Daerah Memberikan Istilah Baru

Sabtu, 12 Januari 2013 – 07:16 WIB
Foto: Ferry/dok.JPNN
JAKARTA - Di masa transisi pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan berubah-ubah.

Mereka kini memutuskan seluruh sekolah bekas RSBI dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun, termasuk sumbangan pendidikan (SPP).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendikbud pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal RSBI. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto mengatakan, surat edaran ini disebar ke seluruh dinas pendidikan kabupaten dan kota.

"Surat edaran itu mengatur banyak hal. Terutama seluruh sekolah bekas RSBI untuk menghentikan pungutan, termasuk SPP," kata dia. Aturan ini berkalu juga untuk SD dan SMP bekas RSBI.

Khusus untuk SMA dan SMK bekas RSBI masih diperbolehkan menarik SPP, karena jenjang ini tidak masuk dalam program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun.

Kebijakan penghentian pungutan ini diambil Kemendikbud untuk menghindari singgungan dengan MK. Sebab MK sudah memastikan jika putusan penghentian RSBI sudah termasuk dengan segala kebijakan yang berlaku di dalamnya. Seperti pemberian subsidi dari pemerintah pusat hingga diperbolehakannya SD dan SMP RSBI menarik SPP kepada siswa.

Suyanto mengatakan, dalam surat edaran ini Kemendikbud juga meminta supaya sekolah-sekolah bekas RSBI tidak menurunkan kualitasnya.

"Meskipun tidak bisa lagi memungut biaya pendidikan, mereka tetap bisa menggenjot sumbangan dari masyarakat," tandasnya. Mantan rektor UNY itu mengatakan jika sekolah bekas RSBI ini masih diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid atau unsur masyarakat lainnya.

Suyanto juga mengingatkan soal penggunaan dana yang telah terkumpul. Dia mengatakaan pengelolaan sekolah harus bermusyawarah dengan dinas pendidikan setempat dan unsur komite sekolah dulu. "Jangan dibelanjakan dulu sebelum ada kesepakatan bersama. Kemendikbud tidak ikut-ikutan dalam musyarawah itu," tandasnya.

Dia juga mengatakan surat edaran itu mewajibkan seluruh sekolah bekas RSBI untuk segera mencopot embel-embel RSBI. Baik itu di papan nama sekolah hingga di kop surat resmi mereka.

Urusan lain yang menjadi persoalan krusial adalah penamanaan sekolah-sekolah bekas RSBI. Suyanto mengatakan secara administrasi ketatanegaraan Kemendikbud mempersilahkan setiap pemda memberikan nama untuk sekolah bekas RSBI itu.

"Pendidikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA serta SMK itu adalah wewenang pemerintah daerah. Ini terkait otonomi daerah," katanya.

Untuk itu, dia mengatakan Kemendikbud mempersilahkan pemda untuk memberikan nama baru apapun sebagai pengganti istilah RSBI. Di sejumlah daerah sudah muncul istilah sekolah unggulan untuk menggantikan sebutan RSBI.

Suyanto mengakui jika nama baru untuk sekolah bekas RSBI ini menjadi upaya pencitraan. Yakni untuk menjaga citra sekolah bersangkutan, supaya tetap terjaga kualitasnya.

Dia berharap masyarakat tidak perlu mempersoalkan istilah baru itu. Sebab yang menjadi inti putusan MK adalah soal besarnya biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang ditanggung masyarakat. Suyanto mewanti-wanti pemda dan pengelola sekolah tidak menjadikan istilah baru itu sebagai dasar untuk melegalkan pungutan biaya pendidikan. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Diimbau Baca Al Quran Usai Magrib

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler