jpnn.com - Pendekatan intelijen sangat strategis bagi fungsi pencegahan Bawaslu. Intelijen tidak hanya sebagai tulang punggung keamanan negara, tetapi juga sangat relevan bagi kinerja Bawaslu.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan segala potensi kerawanan pemilu.
BACA JUGA: Diduga Dukung OPM, Komisioner Bawaslu Puncak Dilaporkan ke Bareskrim
Segala hal yang berpotensi mengganggu dan/atau menghambat proses pemilu yang demokratis, Bawaslu wajib menangkal sejak dini.
Akar kata intelijen berasal dari serapan bahasa Inggris “intelligence” yang berarti kecerdasan.
BACA JUGA: Pejabat Kemendag Hadiri Acara Uya Kuya di Taiwan, Bawaslu Diminta Turun Tangan
Hal ini menandakan apa pun definisi intelijen, baik sebagai informasi, pengetahuan, kegiatan maupun organisasi, intelijen mestilah mengandung kecerdasan.
Menjadi agen intelijen yang mampu menyelesaikan berbagai misi sulit, seperti Tom Cruise di layar lebar sebagai Ethan Hunt bukanlah hal yang mudah.
Sebagai film fiksi, serial Mission Impossible pastilah dibuat semenarik mungkin. Kehidupan seorang intel tidak semudah dan semulus apa yang digambarkan dalam film.
Kegiatan spionase yang ditampilkan di layar kaca hanya sebagian kecil dari jutaan kegiatan intelijen di dunia nyata.
Bawaslu memiliki tugas pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Tugas pengawasan pemilu ini meliputi fungsi pencegahan dan penindakan.
Salah satu fungsi strategis Bawaslu, yaitu melakukan pencegahan. Bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu dengan cara menjalankan strategi pencegahan yang optimal.
Dalam fungsi pencegahan ini Bawaslu mempelajari dan membuat potensi kerawanan pemilu. Hal ini sebagai bahan untuk memahami kondisi dan potensi kerawanan pemilu dalam rangka upaya pencegahan konflik dan pelanggaran pemilu.
Menurut data Indeks Kerawanan Pemilu 2024, DKI Jakarta mendapatkan peringkat paling rawan se-Indonesia.
DKI Jakarta mendapatkan skor 88.95, disusul Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).
DKI Jakarta dalam hal dimensi kontestasi menjadi sorotan pelik, khususnya dalam tahapan kampanye dan pemenuhan hak memilih serta dipilih.
Selain itu, potensi terjadinya polarisasi masyarakat dan penyebaran hoaks dalam media sosial akan menjadi potensi gangguan proses pemilu yang demokratis di DKI Jakarta.
Pemetaan potensi kerawanan pemilu ini berfungsi untuk deteksi dini dalam hal mengawasi daerah sesuai karakter, kondisi dan budaya setempat.
Membangun komunikasi secara intensif antara lembaga penyelenggara pemilu serta stakeholder pemilu, terutama pemerintah, polri, kejaksaan agung, badan intelijen negara, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dalam rangka mendapatkan data dan informasi, serta mengefektifkan kerja sama untuk pencegahan pelanggaran pemilu.
Hal penting yang harus diantisipasi, yakni isu kampanye politik identitas, ujaran kebencian, hoaks, politik uang dan politisasi birokrasi.
Bawaslu juga melibatkan peran serta kelompok masyarakat dalam kegiatan pengawasan pemilu agar melaporkan segala dugaan pelanggaran tertutama terkait dengan daftar pemilih, politik identitas, ujaran kebencian, politik uang dan politisasi birokrasi.
Masyarakat sipil terlibat aktif dalam mengawal proses pemilu untuk meminimalisasi potensi kecurangan yang terjadi.
Masyarakat sipil dapat melaporkan secara aktif dan berkala kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu juga meningkatkan partisipasi kelompok perempuan dan minoritas seperti, kelompok disabilitas dan pemilih marjinal dalam pesta demokrasi.
Selanjutnya secara hirearkis dalam struktur organisasi Bawaslu, Bawaslu kabupaten/kota merupakan satuan kerja yang berada di wilayah kabupaten/kota dan dipimpin oleh lima atau tiga anggota tergantung jumlah penduduk dengan tingkat pendidikan rata-rata sarjana dan magister.
Mereka memiliki kemampuan mengidentifikasi segala problema pemilu, sehingga anggota Bawaslu kabupaten/kota dapat berperan sebagai handler agent sekaligus analis.
Dengan demikian, Bawaslu kabupaten/kota dapat dijadikan basis deteksi dini untuk segala potensi pelanggaran dan sengketa pemilu.
The last but not least, Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi dini adalah sebuah konsepsi yang strategis.
Konsepsi ini akan melahirkan strategi intelijen pengawasan pemilu yang prima, karena Bawaslu kabupaten/kota akan lebih membantu dalam hal pencegahan sejak dini.
Dengan demikian, Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi dini dapat melaksanakan kegiatan intelijen pengawasan pemilu, yaitu penyelidikan, pengamanan serta penggalangan.
Dengan fungsinya yang strategis ini, Bawaslu kabupaten/kota mesti mampu menghimpun setiap data laporan hasil pengawasan untuk dimanfaatkan sebagai basis deteksi dini.(***)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari