Strategi Kakanwil Jateng DIY dalam Meningkatkan Dana Bagi Hasil Bea Cukai Tembakau

Selasa, 04 Februari 2020 – 20:11 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi DBHCT. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan strategi dalam meningkatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi DBHCT yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di The Wuji Resort & Conventions Semarang, Kamis (29/1) lalu. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Pemda se-Jawa Tengah itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait penggunaan DBHCT.

Tri membeberkan strategi agar DBHCHT yang diterima Pemda meningkat terus, namun sebelumnya ia juga memaparkan kinerja pemberantasan rokok ilegal. “Bea Cukai telah dan terus bersinergi dengan berbagai instansi dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal. Melalui operasi gempur rokok ilegal, pada tahun 2019 Bea Cukai dapat mencapai target yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga angka 3 persen dari sebelumnya sebesar 7 persen. Tahun 2020, Menteri Keuangan menargetkan peredaran rokok ilegal di angka 1 persen,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Bicarakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Kunci dari meningkatnya DBHCHT, menurut Tri, adalah dengan menaikkan penerimaan cukainya. Strategi meningkatkan cukai yang bisa diupayakan antara lain dengan melakukan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal secara massif dan bersama-sama.

“Dengan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal bisa tingkatkan yang legal, sehingga penerimaan cukai meningkat, dan sharing 2 persen ke daerah juga akan meningkat. Juga jangan lupa, dengan meningkatnya penerimaan cukai, maka pajak rokok yang akan diterima daerah, yang nilainya jauh lebih besar dari DBHCHT juga akan meningkat,” katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polres Kediri Kota Amankan Ratusan Butir Psikotropika

Tri juga menyampaikan berbagai upaya yang akan dilakukan Bea Cukai, diantaranya melalui pendekatan ekonomi dengan membangun Kawasan Industri Rokok Terpadu, pendekatan sosial dengan customs goes to kampung dimana melakukan kegiatan yang bersinergi dengan masyarakat dan pendekatan kultural yaitu melakukan sosialisasi dengan media kearifan lokal seperti pertunjukan budaya yang diselingi dengan sosialisasi anti rokok ilegal.

Sementara itu Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Peni Rayahu menyampaikan bahwa DBHCHT merupakan salah satu sumber penerimaan yang potensial untuk membiayai pembangunan di daerah. Provinsi Jawa Tengah merupakan penerima DBHCHT terbesar kedua setelah Provinsi Jawa Timur dengan penerimaan yang cenderung meningkat setiap tahunnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Tambah Izin Fasilitas Industri PLB & PDPLB Perdana di Makassar

“Tahun 2019 Jawa Tengah mendapatkan sekitar Rp713 Milyar dan pada tahun 2020 ini Jawa tengah mendapatkan sekitar Rp748 Milyar. Peningkatan tersebut didasarkan dari penerimaan cukai di Jawa Tengah,” jelas Peni.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus maka penggunaan DBHCHT akan dinilai oleh kementerian terkait yang hasil penilaiannya akan mempengaruhi besarnya alokasi DBHCHT kedepan.

Peni mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku, tertib administrasi dan tepat waktu pelaporan agak terhindar dari sanksi. Peni juga berpesan agar merancang dan melaksanakan kegiatan yang berkualitas agar optimal untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler