Bea Cukai Tambah Izin Fasilitas Industri PLB & PDPLB Perdana di Makassar

Selasa, 04 Februari 2020 – 16:59 WIB
Bea Cukai meresmikan PLB dan PDPLB di kawasan industri Makassar. Foto: kiriman dari Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menambah kemudahan dan fasilitas terhadap industri di Indonesia, dengan meresmikan pusat logistik berikat (PLB) Sumisho Global Logistic (SGL) dan fasilitas pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB) Ampat Yasa Intermoda di kawasan industri Makassar, 29 Januari lalu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Sulbagsel, Gatot Hartono menjelaskan bahwa kedua fasilitas tersebut merupakan yang pertama kalinya di Indonesia bagian timur sebagai antisipasi maraknya pertumbuhan bisnis melalui perdagangan elektronik.

BACA JUGA: Wujudkan Lingkungan Bisnis yang Sehat, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan 2019

“Pemanfaatan teknologi digital membuat sistem pengiriman barang menjadi mudah dan cepat, termasuk menyangkut lintas batas kepabeanan, distribusi, serta logistic barang,” ujarnya.

Sampai dengan awal 2018 PLB generasi pertama hanya diperuntukkan untuk supporting industry dan untuk PLB generasi kedua ini PLB lebih menyesuaikan perkembangan ekonomi dan perdagangan internasional antara lain peruntukkan PLB sebagai supporting industry, digital economy, PLB industri besar, PLB IKM, PLB HUB Cargo, PLB e-commerce, PLB barang jadi, PLB bahan pokok, PLB floating storage, dan PLB ekspor barang komoditas.

BACA JUGA: Ini Aksi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai di Sumatera Hingga Jawa

Gatot berharap layanan fasilitas ini dapat menjadikan kegiatan niaga daring lintas batas di Indonesia Timur semakin berkembang khususnya di Makassar. Menurutnya, fasilitas PLB dan PDPLB ini akan membawa dampak ekonomi yang positif, yaitu timbulnya kegiatan ekonomi lainnya dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak juga pasti berkembang dikarenakan adanya transparansi barang-barang yang diimpor ke Indonesia Timur baik dari sisi jumlah, jenis, dan, juga harga.

“Bea Cukai telah memberi banyak fasilitas demi kesejahteraan industri. Dengan keberadaan PLB dan PDPLB ini tentunya juga akan mampu menambah penerimaan negara dari sektor bea masuk dan PDRI,” ungkap Gatot.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Bersinergi Mengawasi Perbatasan Laut

Hadirnya PLB dan PDPLB ini tidak semata-mata bertujuan untuk menarik barang-barang impor yang akan diperjualbelikan di Indonesia, namun juga mendorong ekspor produk-poduk industri kecil dan menengah (IKM) Indonesia Timur yang dikenal memiliki produk berkualitas dan setara standar ekspor, baik di dalam negeri, maupun ke pasar tujuan ekspor. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler