Stt..Ada Perwira Polda Simpan 22 Paket Sabu-sabu

Sabtu, 14 Mei 2016 – 08:34 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - MANOKWARI - MA, seorang oknum perwira berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) di lingkungan Polda Papua Barat, harus berurusan dengan rekan-rekannya sendiri.

Ya, Bidang Propam Polda Papua Barat kini sedang memproses MA. Dia diamankan anggota Satkarkoba Polres Manokwari di rumahnya, 6 Mei lalu. Kepada Radar Sorong, Jumat (13/5), Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono membenarkan AKP MA telah diperiksa Propam dan penyidik Dir Narkoba.

BACA JUGA: Horor! Kepala Korban yang Dikira Suanggi Itu Dibelah..Hiii

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, MA diduga kuat sebagai pengedar. Ia dikenakan Pasal 112 junto Pasal 114 subsider Pasal 127  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

AKP MA ditangkap personel Polres Manokwari dan Bidang Propam Polda Papua Barat di rumahnya di Jalan Reremi Puncak Perumahan Irman Jaya pada Jumat, 6 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 WIT. Ia ditangkap setelah seorang warga berinisial EB diamankan.

BACA JUGA: Mendekam di Kerobokan, Robby Geisha: Banyak Perubahan

Kabid Humas mengatakan, ketika diperiksa, EB mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan merupakan milik MA. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada EB dan disuruh mengambil barang di rumah oknum anggota AKP MA. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket yang mana 19 paket siap jual dan tiga paket siap pakai berikut alat hisap (bong).

Selanjutnya AKP MA dan EB dilakukan tes urine dengan hasil positif ampetamin, metafetamin dan Thc. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan dan proses oleh Sat Narkoba Polres Manokwari.

BACA JUGA: Dokter Lapas Anjurkan Roby Geisha untuk Direhab

"Kami sudah koordinasi dengan Polres Manokwari, bahwa berdasarkan keterangan dari EB, barang tersebut merupakan barangnya AKP MA yang dititipkannya untuk disimpan di kamar yang bersangkutan,’’ tandas Kabid Humas. (lm/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biduan Dituntut 3 Tahun Penjara, Denda Rp 800 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler