jpnn.com, KUTAI TIMUR - Matias Bilung membunuh istrinya, Trisnawati, dengan sebilah kapak.
Warga Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim, Kaltim, itu tak mampu mengendalikan diri saat sedang cekcok rumah tangga. Dia kalap dan menghabisi nyawa istri.
BACA JUGA: Polisi Pastikan Mayat di Kandis Itu Driver Taksi Online
Polres Kutim sudah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini tiga hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena kemarin (30/11) mengatakan, hasil rekonstruksi itu disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang disita.
BACA JUGA: Suami Bunuh Diri, Sebelum Meninggal Pesan Begini, Terbongkar
“Kira-kira, pekan depan sudah sampai tahap I, dan akan diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Sebanyak 21 adegan ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut. Kejadian dimulai saat Matias mengendarai motor dari kediamannya di RT 004 Desa Miau Baru menuju rumah korban di RT 001 untuk menukar motor, 10 November 2017.
BACA JUGA: Dilindas Truk, Mahasiswi Tewas di Tempat
Sesampainya di rumah, tersangka menghampiri korban yang kala itu sedang menonton televisi di ruang tengah.
Dia pun duduk di dekat korban sambil mencoba membujuk korban, agar mau rujuk karena sudah beberapa hari sudah pisah rumah. Namun, ajakan tersangka diabaikan korban.
Sang istri beranjak ke dapur untuk mencuci pakaian. Matias terus menghampiri dan membujuknya. Pada saat tersangka dan korban berada di dapur, keduanya cekcok dengan posisi duduk berhadapan.
Tiba-tiba tersangka berbalik badan mengambil kapak yang berada di sebelah kanannya.
Di adegan ke-9, tersangka mengayunkan kapak dengan tangan kanan tepat ke bagian wajah korban. Namun, sempat ditepis menggunakan tangan.
Tersangka lalu berkali-kali mengayunkan kapak tepat di wajah, pelipis, dan bagian kepala yang membuat korban jatuh terlentang.
Diperagakan pula ketika tersangka keluar dari pintu samping rumah selepas menghabisi istrinya dan berteriak-teriak sambil memegang kapak. Adegan berakhir saat sejumlah tetangga korban mengamankan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Reskrim Ipda Rakip Rais menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan pihaknya untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan kronologi kejadian.
“Itu untuk mengetahui kronologi kejadian dan menyesuaikan dengan keterangan pelaku dan beberapa saksi yang telah diperiksa,” ungkap Rakip.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa enam saksi serta meminta keterangan anak korban yang melihat kejadian sadis tersebut.
Dari hasil rekonstuksi, kepolisian mengaku belum menemukan adanya dugaan pembunuhan berencana atas kasus tersebut.
“Tersangka refleks karena kesal terhadap penolakan korban,” imbuhnya. (mon/kri/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Hamil Muda Itu Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunuh Kekasih
Redaktur & Reporter : Soetomo