Suami Banting Tulang Cari Uang di Malaysia, Istri Cari Belaian Pria Lain, Hamil Pula

Minggu, 14 Maret 2021 – 06:26 WIB
Abdul, pelaku pembunuhan selingkuhan istri. Foto: ngopibareng/ist

jpnn.com, SURABAYA - Api cemburu membuat Abdul Hosid gelap mata menghabisi pria yang menjadi selingkuhan istrinya.

Abdul mengungkapkan itu pada polisi setelah ditangkap dalam kasus pembunuhan di Simojawar, Surabaya, Jatim.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada yang Ingin Moeldoko Tetap di Istana, TB Hasanuddin Keluarkan Imbauan, Permintaan Guru Honorer

 Pria 39 tahun itu menyebut istrinya sudah lama berselingkuh dengan korban, Damiri. Sang istri berselingkuh ketika Abdul sedang merantau sebaga TKI di Malaysia.

Namun, sepandai-pandainya sang istri dan Damiri menutupi perselingkuhannya, Abdul justu mendapat laporan dari orang kepercayaannya.

BACA JUGA: Suami Jadi TKI di Malaysia, Istri Malah Bikin Video Mesum, Viral, Heboh!

Menurut Abdul, korban Damiri dan istrinya sudah dua kali tepergok berselingkuh. Peristiwa pertama terjadi pada Februari 2013.

"Saya bekerja di Malaysia. Ada orang yang kasih tahu (perselingkuhan istri, red)," tutur pria asal Sampang, Madura tersebut.

BACA JUGA: Rivat Eka Sang Pembunuh Selingkuhan Istri di Mata Tetangga, Tak Disangka

Saat itu, Abdul mengaku telah memaafkan sang istri. Dia mengajak istrinya ikut ke Malaysia. Tujuannya ialah menjauhkan sang istri dari Damiri.

Lima tahun kemudian, Abdul dan istrinya pulang ke kampung halaman di Sampang.
 
Pada 2020, Abdul kembali lagi ke Malaysia seorang diri. Baru ditinggal tiga bulan merantau, sang istri menggugat cerai Abdul.

Istrinya beralasan selama ini tak mendapatkan nafkah batin ketika pelaku berada di Malaysia.

Setelah bercerai, Abdul mendapatkan kabar dari keluarganya bahwa mantan istrinya sudah menikah dengan Damiri. Bahkan baru enam bulan bercerai, mantan istrinya sudah melahirkan.

“Saya tahu dari anak saya, (Damiri, red) sudah tiga kali masuk ke dalam rumah. Sudah dua kali berhubungan seperti itu," tambahnya.

Naik pitam mengetahui kabar tersebut, Abdul pun langsung pulang ke Sampang.

Dia mengajak tiga orang temannya menuju Surabaya. Saat itu juga pelaku langsung mencari dan membunuh Damiri di rumahnya, Simojawar.

Kini, Abdul hanya bisa menyesali perbuatannya setelah membunuh Damiri. “Kalau ditanya menyesal ya menyesal. Saya sakit hati,” tegasnya.

Polrestabes Surabaya menangkap Abdul karena kasus pembunuhan Damiri, pada Rabu 10 Maret lalu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi mengatakan, petugas membekuk pelaku di rumahnya, Sampang.

Abdul tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Dia bersikap kooperatif dan langsung ikut ke Mapolrestabes Surabaya.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti juga sudah kami dapatkan semuanya,” pungkas Kompol Ambuka. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler