Rivat Eka Sang Pembunuh Selingkuhan Istri di Mata Tetangga, Tak Disangka

Kamis, 03 Desember 2020 – 01:51 WIB
Tersangka Rivat digiring polisi saat rilis kasus pembunuhan di Mapolres Prabumulih, Sumsel, Senin (30/11). Foto: prabu/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Rivat Eka Saputra, 42, pelaku pembunuhan selingkuhan istri dikenal sebagai orang yang alim di lingkungan rumahnya di Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan.

Sejumlah tetangga di lingkungannya, serasa tidak percaya. Kalau Rivat terlibat kasus pembunuhan akibat ulah istrinya Yebi, 37, diduga selingkuh dengan Aprio Hananda, 34.

BACA JUGA: Pengakuan Yebi Soal Hubungannya dengan Selingkuhan yang Dibunuh Suami, Oh Ternyata

“Orangnya alim, sering salat di masjid di kampung kami. Rutin salat lima waktu,” ujar tetangganya tidak mau disebutkan namanya, Kamis (26/11/2020).

Lanjutnya, hanya bisa mendoakan, ujian dihadapi Rivat bisa segera usai. “Kami prihatin, cobaan dihadapi tetangga kami itu (Rivat, red). Semoga diberikan jalan terbaik,” terangnya.

BACA JUGA: Video Viral Spanduk Rizieq Shihab Dibentangkan di Jembatan Ampera, Kapolrestabes Bilang Begini

Demikian pula, ibu-ibu tetangga Rivat, dan mengenal baik dengan istrinya. “Iya, saya terkejut baik Rivat dan Yebi. Semuanya baik-baik saja selama ini, tidak ada masalah,” sebutnya.

Ia sendiri, tidak menyangka, Yebi setega itu dengan suaminya. Padahal, kehidupannya lumayan dan dari luar memang berkecukupan.

BACA JUGA: Rivat Eka Putra: Kepada Keluarga Korban, Saya Menyesal dan Mohon Dimaafkan

“Saya doakan, semoga diberikan jalan terbaik bagi keduanya,” harapnya.

Belakangan diketahui, korban Aprio Hananda warga Perumahan Guru, Jl Tangkupan Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih merupakan residivis di Prabumulih.

Korban juga belakangan diketahui baru menghirup udara bebas sekitar Desember 2019 lalu.

“Informasi kita terima, kalau Aprio Hananda ini residivis kambuhan. Pernah terlibat kasus pencurian dan juga penganiayaan. Baru keluar Desember 2019 lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman kepada Sumeks.co.

Sementara itu, Kasubsi Peltah Rutan Kelas IIB Prabumulih, Evan Armen SH menerangkan, kalau korban pernah dipenjara 2 tahun di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

“Data kami, korban tercatat sebagai mantan napi kasus 351 dengan vonis penjara 2 tahun. Dan, pada Desember 2019 silam Aprio bebas,” pungkasnya.

BACA JUGA: Polisi Diteriaki Maling saat Menangkap Penjambret, Inilah yang Terjadi Selanjutnya

Nah, kalau kasus lain. Sebutnya, belum ada catatan di Rutan Kelas IIB. “Hanya, kasus 351 korban menjalani hukuman,” tambahnya. (tj/03)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler