Suami BCL Telah Mengumpulkan Sejumlah Bukti

Rabu, 24 Juli 2024 – 13:20 WIB
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana mengajukan penundaan pemeriksaan lanjutan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena ada urusan pribadi.

Terlapor kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar itu mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lewat kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Polisi Sudah Periksa 8 Saksi, Begini Status Terkini Tiko Aryawardhana

"Rencananya kami ajukan penundaan pemeriksaan, hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu," kata Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Irfan berjanji akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan kliennya pada pekan depan.

BACA JUGA: Hari Ini, Polisi Kembali Periksa Tiko Aryawardhana

"Mungkin jadwal minggu depan dan sudah kami ajukan sesuai prosedur, kami harus bersurat untuk meminta penundaan," ujarnya.

Dia menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti mulai dari beberapa rekening perusahaan rekening pribadi, maupun bukti-bukti kredit atas nama pelapor yang merupakan mantan istri Tiko inisial AW.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

"Itu kami bahas satu-satu supaya tidak loncat-loncat pertanyaan, fokus satu-satu rekening," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak kepolisian mengatakan pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli 2024 mendatang.

"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.

Polres Metro Jakarta Selatan berencana untuk memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TP) sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi TP juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

Peristiwa berawal sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Saat itu Tiko menjabat sebagai direktur yang menggunakan uang perusahaan di bidang makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp 2 miliar.

Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan Ini Akan Mencalonkan Diri Sebagai Ketua PWNU Jawa Timur


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler