jpnn.com, PRABUMULIH - Anti Mutiara, 19, warga Jalan Nur Ilahi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan polisi karena menganiaya suami sirinya, Febriansyah, 22, menggunakan pisau cutter.
Akibat kejadian itu, Febriansyah mengalami luka serius di lengan kirinya dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara, Mutiara, telah diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA: Tersinggung, Karyawan Alfamart Nekat Cutter Pembeli
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Lingkar Timur tepatnya samping Stadion Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (12/10/2020), sekitar pukul 16.30 WIB.
Awalnya Mutiara melapor ke SPK Polsek Prabumulih Timur, Senin (12/10/2020), mengaku suaminya didatangi dua pria tak dikenal, saat dirinya dan suaminya berduaan di samping Stadion Talang Jimar.
BACA JUGA: Pembunuh Anak dan Pemerkosa Wanita di Aceh Timur Tewas di Sel
Setelah cekcok mulut, satu pelaku menyayat lengan suaminya dengan cutter, hingga luka robek.
Dalam penyelidikannya, polisi curiga dengan laporan Mutiara, hingga akhirnya terbukti laporan tersebut palsu.
BACA JUGA: Witan dan Elkan Baggott Tinggalkan TC Timnas Indonesia U-19 pada 24 Oktober
Ternyata suaminya terluka karena dianiaya Mutiara sendiri, hingga polisi mengamankan Mutiara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi membenarkan pihaknya mengungkap kasus penganiayaan tersebut. “Pelakunya adalah pelapor sendiri, istri korban,” ujar Fredy.
“Terdapat kejanggalan terhadap keterangan pelapor, sehingga didapatkan fakta-fakta pelapor dan korban adalah suami istri yang menikah siri. Sebelum kejadian korban dijemput pelapor di mes tempat korban bekerja, dan diajak ke lapangan samping Stadion Talang Jimar mengendarai sepeda motor korban,” ungkap Kanitreskrim.
“Saat di TKP, Mutiara dan korban bertengkar mulut. Mutiara menuduh korban memiliki selingkuhan. Mutiara emosi dan mengambil pisau cutter dari tasnya kemudian menyayat bahu kiri korban dengan pisau cutter sehingga bahu korban mengalami luka robek yang cukup lebar,” bebernya.
BACA JUGA: Mbak Oktoviyani Bernasib Tragis, Diseret Suami dari Atas Motor ke Aspal, di Depan Selingkuhan
Lebih lanjut Kanitreskrim menuturkan, karena perbuatan tersebut pelaku panik dan membuat laporan palsu. “Perbuatan pelaku kami jerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,” tegasnya. (wan/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi