Suami Briptu Suci Darma & Selingkuhan yang Juga ASN Terancam Dipecat, Ini Rekomendasi KASN

Minggu, 03 Juli 2022 – 18:34 WIB
Briptu Suci Darma (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers terkait update kasusnya. Foto: fadli/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya angkat bicara terkait kasus Polwan Briptu Suci Darma yang menjadi korban perselingkuhan sang suami ASN di Pemkab Ogan Komering Ilir.

KANS mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Bupati OKI agar menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada suami Briptu Suci Darma dan selingkuhannya yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI.

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Layangan Putus Versi ASN? Polwan Suci Dharma Tengah Dirundung Musibah, Memilukan

Informasi tersebut disampaikan oleh Titis Rachmawati SH MH, kuasa Hukum Briptu Suci Darma.

"Benar, kami telah mendapat surat jawaban atas laporan kami ke KASN, terkait kasus yang menimpa klien kami Suci Dharma," katanya kepada sumeks.co, Minggu (3/7).

BACA JUGA: Novel Bamukmin Sebut Guru Wanita Penghina Habib Rizieq Harus Diproses Hukum, Ini Alasannya

Suci Darma merupakan istri dari ASN Pemkab OKI yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan rekan sesama ASN Pemkab OKI.

Titis mengungkap dalam surat rekomendasi KASN Nomor R-2332/NK.01.00/06/2022 tertanggal 29 Juni 2022 pada intinya merekomendasikan sanksi disiplin berat kepada keduanya, karena telah melanggar ketentuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Kehilangan Calon Bayi, Polwan Suci Darma Tulis Pesan Menyentuh Hati, Isinya Begini

Dia menjelaskan ada tiga rekomendasi sanksi disiplin berat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ungkap Titis.

Untuk itu, Titis berharap dengan telah keluarnya surat rekomendasi sanksi disiplin berat dari KASN tersebut, Pemkab OKI segera menindaklanjuti surat tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada kedua ASN.

"Jangan sampai nanti ada penilaian dari masyarakat adanya tebang pilih, karena ini menyangkut hati nurani dari seorang pimpinan daerah, dan memberikan efek jera agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tegas Titis.

Disinggung mengenai kondisi Briptu Suci Darma pasca meninggalnya janin dalam kandungan pada Sabtu (2/7), Titis menjawab Suci Darma saat ini masih dalam perawatan medis.

"Kita bersama-sama mendoakan Suci Darma, agar segera pulih pascajanin yang dikandungnya selama tujuh bulan tersebut dinyatakan meninggal pada Sabtu kemarin," tukasnya.

Sebelumnya, Suci Darma untuk pertama kali muncul di hadapan publik, Selasa (21/6). Dia menggelar konfrensi pers terkait kasus ASN selingkuh di OKI yang melibatkan suaminya Damsir Khalik, serta seorang ASN OKI lainnya Winda Anggraini Garnis.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Suci secara gamblang menuntut agar Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar segera memecat suaminya Damsir Khalik sehubungan kasus perselingkuhan tersebut.(fdl/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler