jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Warga di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah heboh dengan kematian tragis seorang sopir ambulans sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial T (31).
Dia tewas, diduga dibunuh pria berinisial W (30) yang terbakar api cemburu melihat korban dekat sama istrinya. "Diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku masih diperiksa secara intensif," kata Kapolsek Kota Besi Iptu Irfan Mochammad Nur Alireza di Sampit, seperti dikutip dari Antara, Minggu (18/8).
BACA JUGA: Nurhikmah Dibunuh Lima Orang, Sangat Sadis
Peristiwa tersebut terjadi di aula sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Telawang, Sabtu (17/8). Saat itu warga sedang antre acara undian kupon hadiah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat itu istri pelaku juga ada di lokasi. Begitu pula korban, juga hadir berbaur dengan warga lainnya. Saat kejadian, pelaku yang beralamat di Kabupaten Seruyan datang ke lokasi bermaksud menjenguk anak dan istrinya. Kabarnya, pelaku dan istrinya memang pisah ranjang karena ada permasalahan keluarga.
BACA JUGA: Istri Korban Pembunuhan Satu Keluarga Dapat Pengawalan Khusus
Ketika sampai di lokasi dan melihat sang istri dekat dengan korban, pelaku diduga cemburu. Dia tidak terima perempuan yang dianggapnya masih sah sebagai istrinya itu dekat dengan laki-laki lain.
BACA JUGA: Pak RT Sudah tak Bernyawa, Lehernya Terus Dihujami Senjata Tajam, Ngeri
BACA JUGA: Polisi: Pembunuhan Satu Keluarga di Serang Motifnya Dendam
Pelaku kemudian pergi ke salah satu warung warga untuk meminjam pisau. Dia kemudian kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban secara membabi buta hingga korban ambruk akibat luka tusuk di leher dan bagian tubuh lainnya.
Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku lari ke arah perumahan karyawan. Sementara itu warga yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke klinik setempat, namun ternyata nyawa korban tidak tertolong lagi.
Polisi yang menerima laporan itu langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Sementara jenazah korban dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk divisum, kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Irfan. (kasriadi/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Cewek ABG Ikut Habisi Perempuan di Bawah Umur, Alasannya Cemburu dan Setia Kawan
Redaktur : Adek