Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Minggu, 22 Agustus 2021 – 01:12 WIB
Petugas gabungan Satpol PP/WH dan TNI/Polri saat melakukan razia syariat islam, di Banda Aceh, Sabtu dini hari (21/8/2021). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang wanita bersuami tepergok ngamar bareng mantan di salah satu hotel di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Sabtu (21/8/2021).

Pasangan bukan muhrim tersebut langsung diamankan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh dibantu TNI/Polri.

BACA JUGA: Ketahuan Mencuri, Kucing Keok Ditembak Jatanras, Lihat Tuh Kakinya

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah, di Banda Aceh, mengatakan bahwa perempuan yang diamankan tersebut sudah bersuami.

Saat diamankan, suaminya sedang bekerja di Malaysia dan hampir dua tahun (18 bulan) tidak pulang.

BACA JUGA: Tok, 8 Terdakwa Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati

"Jadi istrinya berselingkuh dengan pria lain, pacar lama menurut keterangan dia," kata Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, pasangan tersebut bukan berasal dari Kota Banda Aceh, melainkan datang dari Kabupaten Pidie ke ibu kota Provinsi Aceh itu untuk merayakan ulang tahun.

BACA JUGA: Ermono Berbuat Nekat saat Laras sedang Tidur di Rumahnya

Namun, pasangan laki-laki berinisial A (23) bersama perempuan W (27) ini memboking salah satu kamar hotel di kawasan Peunayong Banda Aceh, hingga akhirnya diamankan petugas.

Kemudian, kata Ardiansyah, pasangan nonmuhrim lainnya juga diamankan dari hotel yang sama, yakni laki-laki berinisial A (21) asal Pidie dengan perempuan berinisial C (23) asal Aceh Barat Daya.

"Mereka akan dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Jinayat. Kami tidak main-main dalam penegakan syariat islam," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Ardiansyah, dalam razia ini petugas juga menggerebek sejumlah wanita dan pria yang sedang asik berpesta miras serta berkaraoke di salah satu cafe di kawasan Ulee Lheue Banda Aceh.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Ardiansyah, pihaknya juga mendapatkan bukti berupa minuman keras. Bahkan di lokasi itu juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan di massa penerapan PPKM level 4.

"Jadi di sini ada dua pelanggaran, pertama terhadap PPKM protokol kesehatan, dan juga pelanggaran terhadap syariat islam," katanya.

Sementara ini, tambah Ardiansyah, identitas pengelola hotel tersebut sudah diambil, dan kemudian meminta keterangan serta peringatan keras. Bahkan jika terulang bisa disanksi dengan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA: Info Terkini dari AKP Akmal soal Pembunuhan Sadis di Sumbawa, Ada 3 Orang Diamankan

"Mereka akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, jadi kami tidak main-main dalam penegakan syariat islam," demikian Ardiansyah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler